Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Riyanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan pada Rabu (28/10).
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Selain Agus, lembaga antirasuah tersebut turut memanggil tiga orang saksi lain untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara BNPB Kastelia Medina, Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen DSP BNPB Yustam Syahril, serta Prastato Hendarsanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana kedaruratan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Sehari sebelumnya pada Selasa (27/10), penyidik telah lebih dulu memeriksa Sekretaris Utama BNPB Rustian sebagai saksi dan menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga tersebut.
Penyidik mendalami status kepegawaian dua tersangka, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang menjabat sebagai tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, saat memeriksa Rustian.
KPK juga mendalami keterangan Rustian dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran terkait penunjukan pejabat pembuat komitmen yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Suap dan Konflik Kepentingan
Kasus rasuah ini mulai diusut setelah lembaga penegak hukum melancarkan Operasi Tangkap Tangan pada 13 Oktober lalu. Dari giat tersebut, ditemukan indikasi suap serta konflik kepentingan dalam pemanfaatan DSP untuk penanganan bencana.
Dana kedaruratan itu mulanya dialokasikan untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Papua dan Kalimantan, gempa bumi berskala besar di Nusa Tenggara Timur, hingga penanganan bencana banjir di Sumatera dan Aceh.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka mencakup Bima Setiawan selaku tenaga ahli BNPB yang juga adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, serta Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli mantan Kepala BNPB.
Tiga tersangka lainnya adalah Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, bersama dua pihak swasta masing-masing bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Seluruh tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Negara KPK untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Di samping itu, KPK telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Panglima TNI mengenai keterlibatan dua prajurit militer dalam pusaran kasus ini, dan berharap Pusat Polisi Militer TNI menindaklanjuti informasi tersebut yang diduga melibatkan mantan Kepala BNPB Suharyanto serta seorang perwira tinggi TNI berpangkat mayor jenderal yang memegang jabatan kedeputian di BNPB.








