Otomotif

MTI Soroti Polemik Truk Towing Pakai Dua Kartu Tol di Medsos

MTI Soroti Polemik Truk Towing Pakai Dua Kartu Tol di Medsos

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memberikan tanggapan terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah truk towing dipersoalkan karena harus membayar menggunakan dua kartu saat melintas di jalan tol. MTI meminta masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mengetahui kronologi serta ketentuan tarif resmi yang berlaku.

Klarifikasi Lokasi dan Imbauan MTI

Ketua Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat MTI, M Alkautsar menyatakan bahwa peristiwa di dalam video tersebut tidak terjadi di ruas jalan tol wilayah Lampung. Menurut penjelasannya, kejadian itu diduga berlangsung di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Alkautsar menilai pelurusan informasi mengenai lokasi kejadian sangat krusial agar perbincangan di media sosial tidak memicu kesalahpahaman. Ia juga mengingatkan agar publik tidak dirugikan oleh informasi yang belum tentu benar.

“Di tengah cepatnya penyebaran informasi, media sosial harus menjadi ruang edukasi, bukan tempat berkembangnya hoaks. Kita tidak boleh membangun kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang belum menggambarkan keseluruhan peristiwa,” kata Alkautsar dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Dua Kemungkinan Aturan Tarif Truk Towing

Alkautsar menjelaskan bahwa penetapan tarif jalan tol wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol serta aturan terkait penggolongan kendaraan. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua kemungkinan situasi yang harus ditelusuri dalam kasus truk towing.

Kemungkinan pertama adalah truk towing masuk ke jalur tol dalam keadaan tanpa muatan, lalu keluar dengan membawa mobil hasil evakuasi. Pada kondisi ini, perlu diteliti asal kendaraan yang diangkut serta status transaksi masuknya.

Kemungkinan kedua yaitu truk towing sudah mengangkut mobil sejak pertama kali masuk gerbang tol. Dalam situasi semacam ini, perlu ada pembedaan antara kendaraan pengangkut dengan kendaraan yang dibawa sebagai muatan.

“Jika sejak pintu masuk towing sudah membawa kendaraan sebagai muatan yang sesuai dengan peruntukan dan ketentuan teknis kendaraan pengangkut, maka prinsip pengenaan tarifnya mengacu pada golongan kendaraan towing tersebut, bukan otomatis menghitung mobil yang diangkut sebagai kendaraan terpisah,” tutur Alkautsar seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penentuan tarif tidak bisa disimpulkan sekadar dari penampakan kendaraan di video. Pemeriksaan harus mencakup kronologi transaksi di gerbang masuk dan keluar, klasifikasi kendaraan, serta aturan operasional yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak langsung menyalahkan petugas gerbang tol maupun pengguna jalan sebelum fakta serta aturan dasarnya diverifikasi. MTI turut mendorong pengelola Tol Cipali agar menyampaikan penjelasan secara transparan guna meluruskan informasi di tengah publik.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *