Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/10/2026). Pejabat yang akrab disapa Jaro Ade tersebut sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan Ditunda dan Dijadwalkan Ulang
Menurut konfirmasi dari Budi Prasetyo, Jaro Ade tidak hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. Tim penyidik langsung mengambil langkah untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor itu menjadi Kamis (29/10).
Dalam agenda pemanggilan tersebut, Jaro Ade seharusnya diperiksa bersama empat saksi lainnya. Saksi-saksi tersebut meliputi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Kabupaten Bogor sekaligus Kepala Bappenda tahun 2022 sampai 2025 Arif Rahman, staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Sesilia Windy Gloriana, serta ajudan Bupati Bogor Rudy Susmanto bernama Gilang Windu.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pemkab Bogor
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari penyitaan uang sejumlah Rp 1,5 miliar oleh KPK dalam tahap penyelidikan di Pemerintah Kabupaten Bogor pada 21 Agustus 2026. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan menyusul diterbitkannya surat perintah penyidikan umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Uang yang diterima tersebut diduga bersumber dari pemotongan insentif pegawai di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. Kendati demikian, dalam proses penyidikan bersprindik umum ini, KPK belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.
Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, KPK menggeledah kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026. Di samping itu, lembaga antirasuah juga menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








