Pemerintah secara resmi memaraf daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Selasa (27/10/2026). Langkah tersebut menandai persiapan penyerahan rancangan undang-undang yang menjadi inisiatif DPR RI dalam Program Legislasi Nasional tahun 2025-2029 tersebut kepada pihak legislatif.
Penandatanganan Lintas Kementerian
Parif tersebut ditandatangani oleh sejumlah pejabat tinggi negara, yakni Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Febrian Alphyanto Ruddyard, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Penandatanganan ini juga melibatkan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji.
Bima Arya menjelaskan bahwa penandatanganan bersama lintas kementerian dan lembaga ini dilakukan agar DIM dapat segera diserahkan kepada DPR RI. Menurutnya, substansi rancangan regulasi ini dirancang guna mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang integratif serta adaptif terhadap perkembangan zaman.
Penguatan NIK dan Layanan Publik
Bima menuturkan bahwa regulasi tersebut memuat sejumlah poin strategis, termasuk penguatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau *single identity number*. Melalui NIK yang berfungsi sebagai identitas kependudukan tunggal, data antarkementerian serta lembaga dapat diintegrasikan sehingga mempermudah warga negara dalam mengakses berbagai layanan dasar.
Selain itu, regulasi ini turut mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah yang berkaitan dengan data kependudukan. Di sisi lain, Wakil Menteri PPN Febrian Alphyanto Ruddyard menyatakan bahwa keberadaan aturan ini akan mendongkrak efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia.
Febrian menambahkan, informasi kependudukan memegang peranan penting sebagai fondasi bagi seluruh upaya pemerintah dalam menjangkau masyarakat. Sementara itu, Wamen Komdigi Nezar Patria menegaskan bahwa aturan tersebut juga akan memperkuat perangkat regulasi dalam menghadapi era digital serta memastikan lanskap digital nasional berjalan aman, sehat, dan berdampak positif.
Sumber: Berita - Detikcom








