Pendidikan

Mendikdasmen Buka Suara soal Dana PIP Rp535 M Mangkrak

Mendikdasmen Buka Suara soal Dana PIP Rp535 M Mangkrak

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan tanggapan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp535,46 miliar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Masalah batas waktu pembaruan data hingga rekening yang belum diaktivasi oleh siswa penerima menjadi pemicu utama tertahannya dana tersebut.

Kendala Batas Waktu Data dan Kalender Anggaran

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa hambatan utama dalam penyaluran bantuan pendidikan ini terletak pada mekanisme cut off data, yakni batas waktu penarikan data dari Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menuju Sistem Pusat. Ketidakcocokan siklus antara awal tahun anggaran pemerintah pada Januari dan mulainya tahun ajaran baru pada Juli kerap menimbulkan penumpukan data penerima.

Mu’ti memberi gambaran situasi yang sering dialami oleh peserta didik di tingkat akhir sekolah.

“Nah, misalnya begini, murid itu sekarang kelas XII, katakanlah begitu kan. Nanti Juli kan dia sudah lulus. Dia sudah lulus, sementara anggarannya kan diplot untuk satu tahun. Nah, di situ yang seringkali menjadi kendala, kenapa kemudian ada residu data dari penerima PIP yang belum bisa diambil oleh para murid itu,” kata Mu’ti usai memaparkan capaian program Kemendikdasmen di Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Pihak kementerian mengutarakan bahwa solusi permanen untuk mengatasi masalah sistemis ini masih terus dicari. Kemendikdasmen juga melakukan koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menindaklanjuti laporan sisa dana bantuan yang tak kunjung dicairkan oleh penerima manfaat.

Temuan BPK Terkait Bantuan PIP

Berdasarkan data BPK yang dilaporkan detikEdu, dana sebesar Rp535,46 miliar mengendap lantaran terdapat 627.314 penerima PIP yang tidak melakukan proses aktivasi rekening. Di samping itu, BPK menemukan adanya kelebihan penyaluran bantuan senilai Rp12,37 miliar kepada 19.331 penerima, yang salah satunya disebabkan oleh penerima yang juga mendapatkan bantuan serupa dari Kementerian Agama.

BPK turut mencatat potensi kelebihan penyaluran dana sebesar Rp80,75 miliar bagi 86.337 penerima. Permasalahan tersebut dipicu oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima yang tidak padan dengan data kependudukan, berstatus tidak aktif, atau terdata secara ganda dalam sistem.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *