Kriminal

17 WN Malaysia-Singapura Buat Markas Pinjol di Bali

17 WN Malaysia-Singapura Buat Markas Pinjol di Bali
Daftar Isi
  1. Penggerebekan Vila di Dalung
  2. Sasaran Korban Luar Negeri
  3. Ancaman Deportasi dan Pencekalan

Sebanyak 17 warga negara asing asal Malaysia dan Singapura kedapatan membuka markas bisnis pinjaman online ilegal jaringan internasional di sebuah vila di Bali. Aktivitas terlarang ini terungkap setelah petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggerebek lokasi tersebut pada Kamis (22/10).

Penggerebekan Vila di Dalung

Penggerebekan markas pinjol ilegal ini bertempat di sebuah vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura yang menyalahgunakan izin tinggal demi menjalankan operasional pinjaman daring bernilai ratusan juta rupiah, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa penindakan diwarnai aksi penangkapan beberapa penghuni yang berupaya melarikan diri dari lokasi. Saat masuk ke dalam vila, tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok belakang sebelum digagalkan oleh petugas yang telah berjaga di posisi tersebut.

Di lantai dua bangunan vila, petugas menemukan tiga ruangan yang disulap menjadi pusat kendali operasional. Ruangan itu dilengkapi dengan jajaran set komputer, USB, flashdisk, brankas, puluhan ponsel, serta uang tunai.

Sasaran Korban Luar Negeri

Berdasarkan pemeriksaan, belasan warga asing tersebut bertindak sebagai administrator yang mengoperasikan skema pinjaman pribadi secara daring. Mereka memasarkan jasanya lewat iklan di Facebook dan jejaring pesan WhatsApp dengan target korban di luar negeri, seperti China dan sejumlah negara Asia lainnya.

Bunga pinjaman yang ditetapkan tergolong fantastis, yakni berkisar antara 20 hingga 30 persen tergantung hasil analisis profil calon peminjam. Setiap kelompok admin dibebani target keuntungan hingga 7.800 dolar AS atau sekitar Rp141,6 juta per bulan, sementara para pelaku mengantongi pendapatan pribadi berkisar antara 1.200 hingga 1.600 dolar AS atau Rp21,8 juta hingga Rp29,05 juta per bulan.

Dari penelusuran awal, jaringan pinjol internasional ini diketahui telah beroperasi di Bali selama lebih dari enam bulan sebelum akhirnya terendus pihak berwajib usai penerimaan laporan masyarakat.

Ancaman Deportasi dan Pencekalan

Mengenai status keimigrasian para pelaku, beberapa di antaranya diketahui telah melebihi batas izin tinggal atau overstay. Atas perbuatannya, ke-17 warga negara asing tersebut dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan tidak benar saat mengajukan visa.

Seluruh pelaku kini telah didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai sambil menunggu proses pendeportasian dan pencatatan ke dalam daftar cekal.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *