Hukum & Kriminal

Yusril Dorong Revisi UU Tipikor demi Perluas Definisi Korupsi

Yusril Dorong Revisi UU Tipikor demi Perluas Definisi Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi guna memperluas definisi korupsi. Langkah tersebut juga bertujuan untuk menyelaraskan aturan hukum nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Penyelarasan dengan Konvensi Internasional

Menurut Yusril, terdapat banyak tindakan yang semestinya masuk dalam kategori korupsi berdasarkan konvensi internasional tersebut, namun belum diatur demikian dalam sistem hukum di Indonesia. Hal itu disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Dia menuturkan bahwa berbagai tindak pidana yang menimbulkan implikasi terhadap kerugian negara perlu dimasukkan sebagai tindak pidana korupsi. Beberapa contoh tindakan tersebut meliputi praktik pencucian uang atau *money laundering* hingga *under invoicing*.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kepada Presiden bahwa konvensi tersebut turut mengatur tindakan seperti penipuan atau *fraud* serta korupsi sektor swasta sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Permasalahan semacam itu, seperti praktik *under invoicing* oleh pelaku usaha di sektor pertambangan mau pun pencurian ikan di laut, bernilai sangat besar hingga mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Rencana Revisi dan Keterkaitannya dengan RUU Lain

Mengenai rencana revisi UU Tipikor tersebut, pihaknya membuka ruang apakah inisiatif perubahan undang-undang ini nantinya akan berasal dari pihak pemerintah ataupun dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yusril menambahkan, rencana revisi ini juga berjalan seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang saat ini prosesnya masih bergulir di DPR.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *