Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa untuk periode 2025-2026.
Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka
Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026. Penahanan tersebut diputuskan demi kepentingan proses penyidikan lanjutan.
Husniah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan terhitung sejak hari penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, seperti dijelaskan oleh pihak kepolisian.
Proses Penyidikan Gabungan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menyatakan bahwa penanganan perkara ini dikerjakan lewat investigasi bersama antara Ditreskrimsus Polda Sulsel, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Langkah berikutnya yang akan ditempuh penyidik meliputi pendalaman hasil pemeriksaan tersangka di Mapolda Sulsel, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi bersama penuntut umum guna melanjutkan proses hukum.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Husniah Talenrang dengan Pasal 12 huruf e kecil dan/atau Pasal 12 B besar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a kecil KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.







