Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Said Karim menilai aturan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tidak perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Said menjelaskan bahwa konsep tersebut berada dalam ranah hukum pidana materiil, sementara RUU Perampasan Aset berkaitan dengan hukum acara pidana.
Penilaian Soal Hukum Acara Pidana
Pernyataan tersebut disampaikan Said dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026). Dalam rapat itu, ia menegaskan penolakan tersebut secara terbuka kepada para anggota dewan.
“Apakah ketentuan mengenai illicit enrichment ini perlu diatur atau dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset? Maafkan kalau ada yang berbeda pendapat dengan saya. Saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu. Sekali lagi saya katakan, tidak perlu,” ujar Said seperti dilaporkan detikcom.
Said menilai undang-undang perampasan aset memerlukan kehati-hatian khusus dalam penyusunannya. Tanpa kehati-hatian, ia mengkhawatirkan adanya potensi aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang saat menerapkannya di lapangan.
“Karena akan sangat berpengaruh pada implementasi-implementasi pelaksanaan di lapangan, yang tidak tertutup kemungkinan ada oknum-oknum penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang,” tuturnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar regulasi ini tidak menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperburuk kondisi hukum serta keuangan negara.
“Diperlukan kehati-hatian agar pengaturan perampasan aset tidak justru melahirkan banyak celah hukum, termasuk celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan hukum atau ingin memperburuk hukum dan memperburuk keadaan keuangan negara,” sebutnya.
Menurut Said, kepemilikan harta dalam jumlah besar tidak secara otomatis dapat dijerat dengan aturan illicit enrichment. Fokus utama dari konsep tersebut terletak pada peningkatan kekayaan yang tidak mampu dijelaskan secara wajar.
“Namun pun demikian, sekadar memiliki kekayaan dalam jumlah besar tidaklah otomatis membuat seseorang terjerat di dalam illicit enrichment. Persoalan utamanya terletak pada adanya kenaikan harta yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,” ucap Said.
Percepatan Jadwal Pembahasan di DPR
Komisi III DPR saat ini tengah mempercepat jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset yang berlangsung pada masa reses. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa rangkaian rapat dengar pendapat umum ini menghadirkan puluhan unsur masyarakat.
“Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan bahwa keputusan mempercepat jadwal tersebut telah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR agar pengesahan undang-undang dapat rampung sesuai target waktu yang ditentukan.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Sumber: Berita - Detikcom








