Hukum & Kriminal

KPAI Kutuk Dokter Cabuli Anak Kandung di Bandung dan Desak Pencabutan Hak Asuh

KPAI Kutuk Dokter Cabuli Anak Kandung di Bandung dan Desak Pencabutan Hak Asuh

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras tindakan seorang dokter berinisial IS (37) yang diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia empat tahun di Bandung, Jawa Barat. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sudah berjalan dan pendampingan bagi korban telah diberikan oleh UPTD PPA.

Dorongan Rehabilitasi dan Pencabutan Kuasa Asuh

Komisioner KPAI Dian Sasmita menyampaikan bahwa lembaganya memberikan sejumlah catatan penting dalam penanganan perkara tersebut. Dian menegaskan bahwa rehabilitasi yang komprehensif serta berkelanjutan wajib diberikan kepada korban dan ibunya, sementara proses hukum juga harus mencakup tuntutan restitusi.

Selain itu, KPAI mendorong agar kuasa asuh pelaku terhadap korban dicabut secara hukum. Dian menyebutkan bahwa upaya tambahan berupa gugatan pencabutan kuasa asuh tersebut pernah dilakukan sebelumnya oleh Kejaksaan Bandung.

KPAI turut berharap adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di layanan pengaduan agar penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak bisa berjalan lebih cepat dan responsif di masa mendatang.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah apartemen di Kota Bekasi bersama dengan korban pada Rabu (21/10) malam. Selepas penangkapan tersebut, korban langsung dievakuasi ke rumah aman guna mendapatkan penanganan awal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Rumi Untari menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2025 ketika korban secara tiba-tiba memeragakan adegan dewasa di hadapan ibunya. Kepada sang ibu, korban mengaku mengetahui adegan tersebut dari ponsel ayahnya sambil menceritakan bahwa tersangka menindih badannya hingga membuat punggungnya terasa sakit.

Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan saat korban dibawa berkunjung ke rumah orang tua tersangka pada Juli 2025. Ibu korban kemudian membawa anaknya menjalani pemeriksaan laboratorium di Kota Bandung pada Januari 2026 yang menunjukkan hasil positif terinfeksi gonore, disusul pemeriksaan ke dokter forensik pada Februari 2026 yang menemukan adanya tanda-tanda peradangan pada kemaluan korban.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *