Nasional

Kebakaran Lahan 7 Hektare di Palembang Nyaris Bakar Rumah

Kebakaran Lahan 7 Hektare di Palembang Nyaris Bakar Rumah

Lahan kosong seluas sekitar tujuh hektare di kawasan Plaju Darat, Palembang, terbakar pada Jumat (23/10) sejak pukul 19.00 WIB. Kobaran api yang membesar dengan cepat nyaris merembet ke permukiman warga setempat.

Operasi Pemadaman Tim Terpadu

Situasi darurat tersebut memicu pengerahan tim terpadu yang terdiri dari Direktorat Samapta Polda Sumsel, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta petugas Pemadam Kebakaran Kota Palembang ke lokasi kejadian. Api baru berhasil dikendalikan menjelang Sabtu (24/10) dini hari.

Guna mencegah api semakin meluas ke perumahan penduduk, lima unit armada pemadam kebakaran beserta kendaraan taktis milik Direktorat Samapta Polda Sumsel dikerahkan untuk memblokir jalur api. Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Ridwan Raja Dewa memimpin langsung operasi pemadaman di garis depan seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Menurut Ridwan Raja Dewa, informasi awal menunjukkan api mulai muncul pada pukul 19.00 WIB di pinggir jalan. Ia menyatakan perkiraan lahan yang terbakar mencapai kurang lebih tujuh hektare dan pihak kepolisian masih mendalami informasi dari warga terkait dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Kepanikan Warga dan Rencana Perda

Kondisi api yang sempat tidak terkendali memicu kepanikan warga setempat. Nauval Saputra, seorang warga yang rumahnya berada dekat dengan titik api, mengungkapkan rasa cemasnya dan mendesak tindakan tegas terhadap para pemilik lahan kosong.

Warga merasa takut karena masih banyak hutan lebat dengan kondisi cuaca yang sedikit kering dan berpotensi memicu kebakaran, sehingga pemilik lahan diminta untuk menjaga lahan masing-masing. Nauval juga meminta pemerintah agar menertibkan serta mengolah lahan-lahan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Sebagai respons atas ancaman kebakaran hutan dan lahan yang mengintai area perumahan, Pemerintah Kota Palembang sedang menggodok peraturan daerah khusus. Aturan ini disiapkan untuk menertibkan pengelolaan lahan tidur atau tanah kosong yang terbengkalai agar tidak kembali menjadi pemicu bencana lingkungan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *