Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi serta pemberian kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak.
Komitmen Selesaikan Tantangan Perumahan
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri acara Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia. Menurutnya, persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar karena masih ada sekitar 30 juta keluarga yang belum mempunyai rumah atau tinggal di hunian tidak layak.
Ia menyampaikan bahwa pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) adalah langkah untuk memberikan perhatian lebih fokus terhadap masalah tersebut.
“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Tito.
Tito menyatakan kesiapannya untuk membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, khususnya lewat kebijakan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Langkah awal yang disiapkan meliputi aspek regulasi serta pendefinisian ulang MBR.
Ia menjelaskan, kriteria MBR akan didasarkan pada besaran penghasilan, bukan lagi semata-mata mengacu pada persentase 40 persen masyarakat terbawah. Penetapan kriteria tersebut dinilai krusial agar kebijakan perumahan tepat sasaran kepada kelompok yang membutuhkan.
Pembebasan Biaya dan Peran Swasta
Kemendagri juga memberikan kemudahan lewat kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR untuk meringankan beban warga yang ingin membangun atau memperbaiki rumah.
“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Selain BPHTB, keringanan juga diberikan melalui pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dahulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi MBR. Tito menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait aturan tersebut.
Berbagai kemudahan regulasi itu diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembangunan perumahan yang turut merangkul sektor swasta. Dengan begitu, pemenuhan hunian rakyat tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan juga didukung oleh para pengembang.
Dalam kesempatan yang sama, Tito menyoroti arti penting program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah bagi warga yang tinggal di hunian tidak layak. Ia menambahkan, pemerintah memberikan kemudahan administrasi bagi warga di kawasan permukiman kumuh di Jakarta yang belum memiliki sertifikat tanah untuk tetap bisa mengajukan bantuan bedah rumah menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.








