Daftar Isi
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memaparkan total areal kebakaran hutan yang melibatkan perorangan dan korporasi telah mencapai lebih dari 35.390 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penegakan Hukum Kasus Perorangan
Dalam pemaparannya pada Jumat (23/10/2026), Suyudi menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus perorangan melibatkan 13 kesatuan kepolisian daerah (polda). Aparat kepolisian mencatat ada 286 laporan polisi terkait kebakaran hutan yang dilakukan oleh perorangan.
Dari total laporan tersebut, seluas 5.856 hektare area tercatat terbakar dengan menetapkan 243 orang sebagai tersangka. Secara rinci, sebanyak 32 laporan masih dalam tahap penyelidikan, sembilan dihentikan, 189 dalam proses penyidikan, dan 56 perkara dinyatakan selesai.
Penanganan Kasus Korporasi dan Rekomendasi Pencabutan Izin
Sementara itu, untuk kasus korporasi berdasarkan data per 20 Oktober, penegakan hukum dilakukan oleh 10 polda dan 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim. Terdapat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare dan melibatkan 13 korporasi sebagai tersangka.
Dari 100 laporan korporasi tersebut, enam di antaranya telah dihentikan penyelidikannya, sedangkan 94 lainnya masih dalam proses penyidikan. Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang sudah masuk tahap penyidikan, yang terdiri dari 11 korporasi yang sudah menjadi tersangka dan 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Suyudi merinci, 11 korporasi yang berstatus tersangka menguasai konsesi seluas 209.933 hektare dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare. Sebaran korporasi tersangka ini meliputi delapan di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan. Sementara itu, 12 korporasi yang belum tersangka memegang konsesi seluas 166.756 hektare dengan lahan terbakar seluas 8.849 hektare.
Pernyataan Presiden Terkait Perusahaan Asing
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan ancaman tegas untuk mencabut izin konsesi perusahaan yang berulang kali melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan. Prabowo menyebutkan terdapat indikasi banyak perusahaan, termasuk perusahaan asing, yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran berulang meski telah mengantongi izin konsesi selama belasan tahun.
“Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang ikut harus bertanggung jawab. Dikasih konsesi sudah belasan tahun, ada yang melanggar tiga kali, empat kali melanggar. Ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar,” jelas Prabowo saat berbicara di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Prabowo menilai pelanggaran yang terjadi berulang kali itu sudah tidak dapat ditoleransi lagi oleh pemerintah. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran sebanyak dua kali sudah seharusnya langsung dikenai sanksi pencabutan izin konsesi.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa







