Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online melalui situs Boxkia yang telah beroperasi sejak tahun 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi mencatat omzet situs tersebut mencapai Rp 2 miliar per bulan.
Peran Empat Tersangka
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipid) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo Koes Heriyanto, mengatakan para tersangka menjalankan kegiatan tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik sejak tahun 2024. Situs Boxkia sendiri menawarkan berbagai jenis permainan seperti spin game dan gacha, dengan metode pembayaran yang mencakup BRIVA, kripto, USDT, dan QRIS.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 September 2026, penyidik menetapkan dan menahan empat orang tersangka berinisial Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memegang peran yang berbeda dalam pengelolaan situs.
Jhiazi Chen, seorang warga negara China yang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/10/2026) pukul 00.30 WIB, diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional. Ia bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website. Dari penangkapan ini, polisi menyita 14 kartu ATM dan empat ponsel.
Tersangka berikutnya, Farhan Akbar Djafar, ditangkap di kawasan McDonald’s Ciputra, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (20/10/2026) pukul 22.00 WIB. Ia diduga bekerja di divisi kreatif untuk menyunting konten, membuat desain grafis, dan mempublikasikan promosi melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok dengan barang bukti satu unit iPhone 11.
Sementara itu, Alfi Sena Pradipta diamankan di hari yang sama dengan Jhiazi di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Alfi diduga bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service serta admin untuk meningkatkan keterlibatan pengguna demi mendongkrak peringkat situs dengan barang bukti satu ponsel Itel dan satu Redmi Note 8.
Tersangka terakhir, Lesica, ditangkap pada Rabu (21/10/2026) pukul 01.00 WIB di lokasi apartemen yang sama di Kembangan. Lesica diduga menangani bagian keuangan yang meliputi pengelolaan gaji, pembukuan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain, dengan barang bukti berupa satu unit iPad dan satu unit iPhone 15.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menerapkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








