Hukum & Kriminal

Usul Luhut Ubah Definisi Korupsi Picu Polemik Hukum

Usul Luhut Ubah Definisi Korupsi Picu Polemik Hukum

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi korupsi yang berpindah dari aspek kerugian negara menuju penyuapan mengikuti standar internasional. Wacana ini langsung memicu kontroversi di tengah masyarakat dan kalangan akademisi karena dinilai berisiko membuat pelaku korupsi bebas dari ancaman pidana.

Respons Pemerintah dan Pakar Hukum

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut usai jajaran DEN bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Rabu (21/10). Luhut mengklaim bahwa Prabowo menyetujui usulan penghapusan klausul kerugian negara agar tidak memberatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam menjalankan kegiatan bisnis yang melibatkan investasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai usulan tersebut layak untuk dipertimbangkan. Sebaliknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan keberatan karena kerugian negara merupakan elemen penting dalam pengusutan tindak pidana korupsi.

Menanggapi polemik ini, Luhut kemudian mengklarifikasi bahwa substansi kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Luhut, tujuannya adalah memastikan pembuktian korupsi berjalan jelas dan objektif untuk mencegah pengambil keputusan beriktikad baik dipenjara tanpa dasar, Kamis (22/10).

Dosen hukum pidana Universitas Padjadjaran, Rully Herdita Ramadhani, menjelaskan kepada BBC News Indonesia bahwa unsur keuangan negara sangat krusial karena merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Menurutnya, jika unsur tersebut dihapus, potensi kerugian negara justru semakin besar sementara pelakunya tidak dapat dipenjara, seperti dilaporkan BBC News Indonesia.

Ketinggalan Standar Internasional

Di sisi lain, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, menilai regulasi penanganan korupsi di Indonesia belum memasukkan poin-poin esensial dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Zaenur menyebutkan kepada BBC News Indonesia bahwa sejumlah delik seperti suap kepada pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan pengayaan secara tidak wajar belum diadopsi ke dalam sistem hukum nasional. Penguatan pemahaman aparat penegak hukum juga dinilai penting agar mereka tidak bertindak sembarangan dalam menuntaskan perkara korupsi.

Sementara itu, pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, menyatakan bahwa inovasi kejahatan korupsi di lapangan selalu lebih maju dibandingkan kemampuan aparat dan perangkat hukum di Indonesia. Rimawan mencontohkan praktik suap di sektor swasta yang belum bisa diproses hukum karena payung hukumnya belum tersedia.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *