Hukum & Kriminal

LBH dan KontraS Kritik Penangkapan 11 Massa Aksi di Surabaya

LBH dan KontraS Kritik Penangkapan 11 Massa Aksi di Surabaya
Daftar Isi
  1. Tudingan Kriminalisasi dan Hambatan Bantuan Hukum
  2. Sorotan Sweeping dan Penggeledahan Ponsel
  3. Penjelasan Kepolisian Terkait Penangkapan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama KontraS Surabaya mengkritik langkah Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya yang menangkap 11 peserta demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis (22/10). Aparat kepolisian dituding melakukan kriminalisasi sistematis serta menghalangi akses bantuan hukum bagi massa yang ditahan.

Tudingan Kriminalisasi dan Hambatan Bantuan Hukum

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, menyatakan bahwa penahanan dan penggeledahan terhadap mahasiswa serta warga sipil sebelum tiba di lokasi aksi merupakan bentuk pemaksaan proses pidana terhadap orang yang tidak seharusnya dipidana. Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia KontraS Surabaya, Zaldi, menambahkan bahwa dugaan kriminalisasi tersebut diperkuat oleh tindakan polisi yang sengaja membatasi akses bagi tim pendamping hukum.

Menurut Zaldi, penyidik sempat berulang kali menolak kehadiran tim advokat untuk menemui klien di ruang pemeriksaan meskipun identitas dan surat kuasa sah telah diserahkan. Zaldi menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan akses bantuan hukum yang berpotensi melanggar hak tersangka dan prinsip peradilan yang adil, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, membantah seluruh tudingan tersebut, termasuk dugaan pembatasan akses bantuan hukum bagi para terperiksa. Menurut Roy, unjuk rasa pada prinsipnya diperbolehkan dan tidak dilarang selama kegiatan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan undang-undang.

Sorotan Sweeping dan Penggeledahan Ponsel

Ramli menduga kepolisian sengaja mencegat pergerakan massa jauh dari titik demonstrasi utama guna mencegah jumlah peserta aksi bertambah besar. Selain itu, LBH Surabaya juga menyoroti tindakan sewenang-wenang aparat yang memeriksa isi ponsel milik peserta aksi serta melakukan penggeledahan tanpa bukti permulaan yang memadai.

Zaldi turut menilai serangkaian tindakan represif seperti penyisiran, penggeledahan barang pribadi, pemeriksaan telepon seluler secara paksa, hingga tes urine massal tanpa dasar penyidikan yang jelas berpotensi menjadi praktik pencarian kesalahan untuk mengkriminalisasi warga. Pihaknya mendesak kepolisian agar menghentikan arogansi di lapangan dan menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 serta undang-undang yang berlaku.

Penjelasan Kepolisian Terkait Penangkapan

Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap 11 orang dalam aksi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di depan Gedung Grahadi pada Kamis sore. Kapolda Jawa Timur, Irjen Dekananto Eko Purwono, mengklaim bahwa kesebelas orang tersebut dibekuk sebelum aksi dimulai karena diduga hendak menunggangi dan memicu kerusuhan.

Dekananto merinci dari total 11 orang yang diamankan, dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswa sedangkan sisanya merupakan masyarakat sipil yang disebut putus sekolah. Saat penangkapan berlangsung dalam kegiatan penyekatan di sejumlah titik seperti Jalan Simpang Pojok atau Gang Setan dan Alun-Alun Surabaya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata *knuckle*, minuman keras jenis arak, pengencer cat atau *thinner* yang diduga untuk pembakaran, serta ponsel yang berisi percakapan ajakan membuat kerusuhan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *