Hukum & Kriminal

KPK Sita Mobil BMW Milik Eks Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB

KPK Sita Mobil BMW Milik Eks Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah merek BMW dari mantan Tenaga Ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga. Penyitaan tersebut dilakukan terkait proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.

Penyitaan Mobil dan Alat Bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan kasus korupsi di lingkungan BNPB. Dengan penambahan tersebut, total kendaraan roda empat yang telah disita oleh penyidik dalam perkara ini mencapai empat unit.

Sebelumnya, penyidik telah mengamankan tiga unit mobil ketika menggeledah kediaman tersangka Bima Setiawan yang juga merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari Suharyanto, serta rumah pihak terkait lainnya di daerah Jakarta. Ketiga kendaraan yang lebih dulu disita masing-masing bermerek AION, BYD/Atto 3 Superior, dan sebuah mobil BMW.

Budi menambahkan bahwa tim penyidik akan meneliti lebih mendalam seluruh temuan dari tindakan paksa penggeledahan tersebut. Analisis itu bertujuan melengkapi serta memperkuat alat bukti demi mengusut kasus ini secara menyeluruh.

Status Tersangka dan Penahanan

Dalam perkara korupsi yang bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus tersebut berpusat pada dugaan korupsi pengelolaan dana darurat bencana.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, serta Richard Erlangga yang menjabat sebagai Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB. Selain itu, terdapat nama Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, bersama dua pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Seluruh tersangka saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Negara KPK guna menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut berlaku mulai tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *