Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Semarang, Jawa Tengah, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk periode 2025-2026.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa salah satu tempat yang disatroni penyidik adalah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, sementara dua lokasi lainnya berupa kediaman pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, seperti dilaporkan CNN Indonesia, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan tindakan suap untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten.
Budi menambahkan, penyidik juga mendapati dan menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah secara langsung saat menggeledah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Penetapan Tersangka dan Klaster Kasus
Sehubungan dengan perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang individu sebagai tersangka.
Tiga orang tersebut meliputi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta seorang dari pihak swasta bernama Amin Wahyu Utomo.
KPK merinci bahwa praktik rasuah ini terbagi ke dalam lima klaster dugaan korupsi.
Klaster pertama mencakup pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, disusul klaster kedua berupa penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa.
Klaster ketiga menyangkut penerimaan uang dari sektor tambang galian C, sedangkan klaster keempat berkaitan dengan penerimaan rutin lain yang mencakup Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terakhir, klaster kelima berkaitan dengan praktik penerimaan uang pungut.








