Nasional

Satgas PKH Cabut Izin Tambang PT KEL Seluas 3.500 Hektare di Papua

Satgas PKH Cabut Izin Tambang PT KEL Seluas 3.500 Hektare di Papua

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL dengan luas area mencapai 3.500 hektare di Papua. Kebijakan tegas tersebut ditetapkan pada Kamis (22/10/2026).

Pencabutan Izin dan Pelanggaran Perusahaan

Keputusan pencabutan izin tambang tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena perusahaan terbukti menjalankan aktivitas pertambangan emas secara ilegal, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas total 275,9025 hektare. Luas tersebut terdiri atas 170,4459 hektare yang berada di dalam WIUP serta 105,4566 hektare di luar wilayah izin. Selain itu, Burhanuddin menyatakan bahwa perusahaan mengabaikan kewajiban penempatan jaminan reklamasi guna mengantisipasi risiko kerusakan lingkungan serta tidak menjalankan reklamasi sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.

Dasar hukum pencabutan izin ini mengacu pada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta seluruh perubahannya. Pasal tersebut mengatur sanksi pencabutan izin bagi para pemegang izin yang terbukti melanggar kewajiban perizinan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghentian Operasional dan Kewajiban Pemulihan

Melalui pencabutan IUP tersebut, Burhanuddin menegaskan bahwa PT KEL kini dilarang keras untuk meneruskan kegiatan penambangan serta memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh area yang sebelumnya menjadi lokasi operasional pertambangan perusahaan tersebut kini telah dikembalikan statusnya menjadi milik negara.

Kendati demikian, pihak perusahaan tetap dibebani kewajiban untuk melaksanakan pemulihan lingkungan secara menyeluruh, melunasi semua tunggakan pajak serta royalti, dan menyelesaikan pembayaran hak keuangan berupa pesangon bagi para purna pekerja. Pemerintah sendiri berencana mengambil alih pengelolaan kekayaan alam tersebut melalui Badan Usaha Milik Negara sesuai koridor perizinan.

Pengambilalihan ini akan dilakukan dengan tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Burhanuddin menekankan agar pengelolaan kekayaan alam di Papua ke depan harus mampu menghadirkan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *