Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan rencana perjalanan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi yang diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait. Berdasarkan jadwal tersebut, jemaah haji dijadwalkan mulai masuk asrama pada 10 April 2027.
Rencana Perjalanan Haji dan Pemberangkatan
Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan rencana perjalanan haji menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan dipersiapkan secara terencana dan terkoordinasi. Penyelenggaraan haji merupakan kerja besar yang membutuhkan kesiapan sejak jauh hari.
“Penyelenggaraan haji merupakan kerja besar yang membutuhkan kesiapan sejak jauh hari. Jadwal perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk menyelaraskan perencanaan, mobilisasi, dan pelayanan jemaah, sehingga setiap tahapan dapat berjalan tertib,” kata Teguh seperti dilaporkan CNN Indonesia pada Jumat (23/10).
Rencana perjalanan itu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026 tentang Rencana Perjalanan Haji Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi, yang disahkan di Jakarta pada 29 September 2026. Penyusunan jadwal ini mengacu pada kalender Ummul Quro Arab Saudi yang mencakup kalender kegiatan, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan, serta rata-rata masa tinggal jemaah.
Berdasarkan keputusan tersebut, pemberangkatan gelombang pertama dari Tanah Air menuju Madinah dimulai pada 11 April 2027 dan berakhir pada 25 April 2027. Sementara itu, gelombang kedua menuju Jeddah dimulai pada 26 April 2027 dan berakhir pada 10 Mei 2027. Masa operasional pemberangkatan berlangsung selama 30 hari dengan masing-masing gelombang berjalan selama 15 hari.
Puncak Haji dan Pemulangan Jemaah
Jemaah dijadwalkan mulai bergerak dari Makkah menuju Arafah pada 14 Mei 2027. Wukuf di Arafah berlangsung pada 15 Mei 2027, disusul perayaan Iduladha pada 16 Mei 2027 serta hari-hari Tasyrik pada 17-19 Mei 2027.
Untuk proses pemulangan, gelombang pertama dari Makkah melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, menuju Tanah Air dimulai pada 21 Mei dan berakhir pada 4 Juni 2027. Adapun pemulangan gelombang kedua dari Madinah melalui Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz dimulai pada 5 Juni dan berakhir pada 20 Juni 2027. Masa operasional pemulangan juga berlangsung selama 30 hari, dengan masing-masing gelombang memakan waktu 15 hari. Secara keseluruhan, rata-rata masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi ditetapkan selama 38-40 hari.
Teguh menegaskan, kepastian jadwal perlu diikuti kesiapan operasional di seluruh tahapan penyelenggaraan. Koordinasi antarsatuan kerja dan pihak terkait menjadi bagian penting agar pergerakan jemaah, layanan di embarkasi, serta proses keberangkatan dan pemulangan dapat dipersiapkan secara terpadu.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya jadwalnya tersedia, tetapi seluruh unsur penyelenggara memahami tahapan dan tanggung jawabnya. Setiap proses harus dipersiapkan dengan cermat karena menyangkut perjalanan ibadah dan keselamatan jemaah,” ujarnya.
Keputusan tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak terkait dalam merencanakan dan melaksanakan mobilisasi jemaah haji 1448 H/2027 M. Jika terdapat perubahan penetapan tanggal Hijriah atau jadwal penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang memengaruhi rencana perjalanan, penyesuaian akan dilakukan sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut.








