Nasional

Akses Penanjakan Bromo Dibuka Lagi, Simak Aturannya

Akses Penanjakan Bromo Dibuka Lagi, Simak Aturannya

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) resmi membuka kembali seluruh akses wisata di area Penanjakan, kawasan Gunung Bromo. Pembukaan ini dilakukan setelah sebelumnya sempat diberlakukan pembatasan akibat insiden kebakaran hutan dan lahan.

Pemberlakuan Operasional dan Kuota Kunjungan

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengonfirmasi bahwa operasional penuh di kawasan Penanjakan mulai berlaku efektif pada Jumat (23/10/2026) pukul 01.00 WIB. Keputusan tersebut diambil karena sudah tidak ada lagi titik api berdasarkan pemantauan intensif di lapangan.

Keputusan pembukaan akses wisata yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Pasuruan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Resmi Nomor: PG.30/T.8/TU/HMS.01.07/B/10/2026. Sementara itu, pintu masuk menuju Gunung Bromo sendiri mencakup empat wilayah kabupaten yaitu Malang, Probolinggo, Lumajang, dan Pasuruan. Demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan, pihak pengelola menetapkan kuota kunjungan wisatawan maksimal sebanyak 2.752 orang setiap harinya.

Aturan Ketat bagi Wisatawan

Seiring dengan dibukanya kembali kawasan tersebut, pihak pengelola memberikan imbauan tegas kepada para wisatawan serta pelaku jasa usaha wisata agar mematuhi seluruh aturan dan arahan petugas. Rudi menekankan pentingnya pencegahan segala bentuk aktivitas yang dapat memicu munculnya api.

Setiap pengunjung dilarang keras membuat api unggun, membakar sampah maupun benda apa pun, serta membuang puntung rokok dan korek api secara sembarangan. Wisatawan juga diminta segera melapor kepada petugas terdekat apabila menemukan indikasi titik api agar penanganan bisa dilakukan secepatnya, serta diimbau untuk menjaga kebersihan dan tidak mengganggu kegiatan patroli keamanan tim TNBTS.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *