Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif pajak berupa potongan sebesar 50 persen kepada para pelaku industri perfilman nasional. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluncurkan kebijakan tersebut agar Jakarta dapat menjadi pusat produksi dan tempat tumbuh kreativitas perfilman, bukan hanya sekadar pasar penonton.
Alasan Pemberian Insentif dan Kebijakan Kepgub
Kebijakan keringanan pajak ini tercantum secara resmi dalam Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026. Pramono menjelaskan bahwa insentif ini diberikan karena mayoritas kegiatan industri film tanah air berpusat di wilayah Jakarta.
“Kenapa kami berikan? Karena memang aktivitas perfilman ini sebenarnya 80 persen lebih ada di Jakarta,” kata Pramono saat menghadiri World Conference on Creative Economy (WCCE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026) seperti dilaporkan detikcom.
Lewat regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memangkas biaya pembiayaan pembuatan film sehingga para kreator terdorong untuk memproduksi karya di Jakarta. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan membuka ruang usaha baru.
Kontribusi Sektor Kreatif terhadap PDRB Jakarta
Pramono menegaskan target Pemprov DKI untuk menjadikan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi kreatif di berbagai sektor. Salah satu strateginya yakni dengan menggelar acara berskala besar guna memacu pergerakan ekonomi daerah.
Saat ini, sektor ekonomi kreatif mencatatkan kontribusi sebesar Rp410 triliun, atau menyumbang hampir 11 persen dari total produk domestik regional bruto (PDRB) DKI Jakarta.
“Kami mendorong Jakarta menjadi hub baru bagi ekonomi kreatif di semua elemen, di semua bidang, di semua ruang,” tuturnya.
Dukungan terhadap industri perfilman dan ekosistem kreatif ini diharapkan dapat memberikan dampak ganda bagi perekonomian, termasuk penciptaan lapangan kerja baru serta perluasan kesempatan bagi pelaku usaha lokal.
Sumber: Berita - Detikcom








