Tim gabungan Satuan Reserse Mobil Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang menggunakan modus berpura-pura menjadi penghuni baru di sebuah indekos. Pengungkapan kasus ini bermula dari pengusutan aksi pencurian di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, sebelum akhirnya dikembangkan hingga ke Jawa Barat.
Modus Pura-Pura Menyewa Kamar
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, penanganan perkara ini bertolak dari Laporan Polisi Nomor LP/B/198/VIII/2026/POLSEK KEMBANGAN tertanggal 4 Agustus 2026. Laporan tersebut mencatat peristiwa kehilangan sepeda motor di area parkir Kost Emiyati Kurus, Jalan Raya Kembangan Utara. Petugas gabungan yang dipimpin AKBP Dr. Agung Wibowo segera meneliti rekaman CCTV serta memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian.
Hasil analisis rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi mengarah pada penghuni baru yang baru tinggal dua hari di indekos tersebut. Pelaku utama berinisial NHK bertindak menentukan sasaran sekaligus mengeksekusi kendaraan. Untuk mengelabui pemilik kos, pelaku melancarkan strategi khusus saat datang pertama kali.
“Modus operandi yang digunakan tersangka NHK yaitu berpura-pura mencari dan menyewa kamar kost. Saat pemilik kost menanyakan identitas resmi, pelaku beralasan KTP-nya tertinggal,” ucap Arsya dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Setelah mengintai keadaan lingkungan kos selama dua hari, pelaku menghubungi rekan-rekannya untuk menggasak motor milik penghuni lain menggunakan kunci T. “Setelah tinggal selama dua hari untuk memantau situasi, pelaku memanggil rekan-rekannya untuk mengeksekusi sepeda motor milik penghuni lain menggunakan kunci T,” sambung Arsya.
Motor yang berhasil digondol sempat disembunyikan di lokasi parkir Central Park. Selanjutnya, joki membawa kendaraan melintasi jalur Puncak menuju Jawa Barat untuk diserahkan kepada penadah.
Penangkapan Lintas Daerah dan Barang Bukti
Operasi perburuan para pelaku berlangsung sejak 12 hingga 16 Oktober 2026. Petugas berhasil membekuk tersangka NHK di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan NHK, polisi menyita satu set kunci letter T dan satu pucuk senjata airsoft gun. Dalam pemeriksaan, NHK mengaku pernah mencuri sepeda motor di tempat lain, seperti Ciledug di Tangerang serta kawasan Jakarta Selatan.
Tim kemudian bergerak ke Kampung Pasir Kupa, Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan SML yang diduga menjadi penadah, DK sebagai joki transaksi, dan ADR selaku pemilik rumah penampungan. Polisi menyita enam unit sepeda motor tanpa surat resmi dari lokasi tersebut.
Pengejaran berakhir pada Jumat (16/10/2026) pukul 05.30 WIB di Cakung, Jakarta Timur, dengan menangkap tersangka SLH alias Ucok. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial BDM masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai tipe, kunci T, senjata airsoft gun, dua set pelat nomor palsu, lima unit ponsel, dokumen rekaman CCTV, serta uang tunai Rp9,8 juta. Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, lalu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








