Hukum & Kriminal

DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Masuk Prolegnas Prioritas

DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Masuk Prolegnas Prioritas

Komisi I DPR RI mendorong agar revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera dibahas agar proses legislasi tidak melewati tenggat dua tahun yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 perlu ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.

Koordinasi Pembahasan dan Tenggat Waktu

Komisi I berencana berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR serta pihak pemerintah untuk mengurus proses legislasi tersebut, termasuk memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Menurut Dave, batas maksimal dua tahun untuk mengubah undang-undang tersebut wajib dihormati tanpa harus menunggu hingga mendekati batas akhir waktu.

Dalam keterangannya pada Jumat (23/10/2026), Dave menjelaskan bahwa salah satu pokok materi yang wajib diatur dalam revisi adalah pembatasan yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum berdasarkan putusan MK. Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme dari prajurit TNI.

Kewenangan Peradilan dan Partisipasi Publik

Dave menegaskan bahwa penentuan forum peradilan dalam perkara yang melibatkan warga sipil harus berpedoman pada aturan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan demi menjamin hak korban dan pihak lain dalam proses hukum. Kejelasan batas kewenangan tersebut penting guna memastikan kepastian hukum serta persamaan di hadapan hukum.

Sistem peradilan militer, lanjut Dave, tetap menjadi komponen dari sistem peradilan nasional, namun kewenangannya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar penanganan perkara sesuai ketentuan. Pihaknya mengapresiasi sikap TNI yang menyatakan tunduk pada putusan MK serta Kementerian Hukum yang mulai mengkaji putusan tersebut. DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyusun masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Selain itu, proses pembahasan di DPR juga dinilai perlu melibatkan partisipasi publik agar produk hukum yang dihasilkan bersifat adil, jelas, dan dapat diterapkan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *