Nasional

Bakom Klaim 2 Tahun Prabowo Tak Ada Penangkapan Hina Presiden

Bakom Klaim 2 Tahun Prabowo Tak Ada Penangkapan Hina Presiden

Badan Komunikasi Pemerintah RI mengeklaim belum ada warga yang ditangkap akibat menghina presiden selama kurun waktu dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Bakom, Hariqo Wibawa Satria, dalam acara Dialog Nasional Refleksi 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail pada Kamis (22/10).

Pernyataan Resmi Badan Komunikasi Pemerintah

Hariqo menyampaikan bahwa tidak ada satu pun individu yang mengalami penangkapan terkait dugaan penghinaan terhadap kepala negara di bawah kepemimpinan Prabowo. Menurut keterangannya seperti dilaporkan CNN Indonesia, tidak ada pula warga yang dikriminalisasi karena melontarkan kritik kepada pihak pemerintah.

Hariqo menambahkan bahwa Presiden Prabowo pernah menegaskan agar masyarakat yang menyampaikan kritik tidak perlu merasa takut atau terancam. Ia menyebut pimpinan negara menginginkan agar setiap pihak yang mengkritik pemerintah tetap merasakan rasa aman.

Ia menilai bahwa kebebasan dalam berpendapat justru sangat dijunjung tinggi dan dianggap sebagai hal yang penting pada masa pemerintahan Prabowo. Menurutnya, hal tersebut sudah terbukti dalam jalannya pemerintahan saat ini.

Kontradiksi dan Catatan Aktivis

Klaim yang disampaikan pihak Bakom tersebut berbeda dengan situasi yang terjadi pada aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu. Berdasarkan laporan Komisi Pencari Fakta yang berisikan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, gelombang unjuk rasa dan kerusuhan pada bulan tersebut merupakan krisis politik yang sangat signifikan pada tahun pertama masa pemerintahan Prabowo.

Rangkaian peristiwa itu tidak hanya meninggalkan dampak berupa jatuhnya korban jiwa, aksi pembakaran, serta penjarahan, tetapi juga memicu gelombang penangkapan secara massal. Selain itu, laporan tersebut mencatat adanya kriminalisasi terhadap para aktivis serta penyempitan ruang sipil yang belum sepenuhnya mendapat jawaban dari pihak negara.

Data menunjukkan terdapat sedikitnya 703 warga sipil di berbagai wilayah yang menghadapi ancaman proses hukum karena menggunakan hak konstitusional dalam melakukan aksi demonstrasi. Pihak KPF mendefinisikan kejadian tersebut sebagai operasi pembungkaman kaum muda dalam skala terbesar sejak masa Reformasi.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *