Bareskrim Polri hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kecurangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan sejak naik sidik beberapa hari lalu.
Proses Hukum dan Alat Bukti
Suhasto menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2026), bahwa penanganan perkara tersebut baru berjalan sekitar tiga hari. Menurut Suhasto, langkah tersebut juga mempertimbangkan situasi terjadinya kelangkaan beberapa produk beras di pasaran.
Kendati demikian, Suhasto menyebutkan bahwa alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, termasuk keterangan dari para ahli, dinilai sudah mendukung untuk langkah penegakan hukum selanjutnya. Pihaknya memastikan penetapan tersangka akan segera dilakukan dalam beberapa hari ke depan setelah pemanggilan pihak terkait.
Pemeriksaan Saksi dan Pemisahan Laporan
Dalam tahap penyidikan ini, penyidik sudah memeriksa dua orang pejabat dari PT DTA selaku perusahaan yang memproduksi lima merek beras fortifikasi tersebut. Kedua saksi yang telah dimintai keterangan meliputi direktur dan direktur operasional perusahaan.
Suhasto menambahkan, penyidik nantinya akan memisahkan laporan polisi menjadi tiga laporan berbeda. Pemisahan tersebut didasarkan pada perbedaan lokasi serta waktu kejadian, perizinan edar, hingga hasil uji laboratorium yang tidak sama pada setiap temuan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap calon tersangka dalam beberapa hari ke depan seiring dengan rampungnya proses asesmen dan kelengkapan berkas laporan polisi yang dipisah.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa







