Kejaksaan Negeri Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polrestabes Medan mengenai kasus ledakan di perumahan mewah Grand Polonia, Kota Medan. Berkas perkara tersebut mencantumkan seorang tersangka berinisial Iqbal.
Status Berkas dan Identitas Tersangka
Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyatakan bahwa dokumen tersebut diterima pihak kejaksaan pada 19 Agustus 2026. Berkas perkara tersebut saat ini masih dalam status pengembalian untuk dilengkapi petunjuk jaksa atau P18/P19.
Menurut Valentino, tersangka Iqbal bekerja sebagai karyawan swasta di PT PGAS Solution yang bertindak sebagai mitra Perusahaan Gas Negara. Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 308 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana terkait perbuatan yang menimbulkan ledakan hingga mengakibatkan korban luka berat dan kematian.
Proses Penyidikan Polisi
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ledakan tersebut sudah berstatus penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Penetapan itu diputuskan usai kepolisian melaksanakan gelar perkara khusus bersama jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Dalam proses penanganan perkara ini, aparat kepolisian telah memeriksa sekurang-kurangnya 36 orang saksi untuk dimintai keterangan. Peristiwa ledakan hebat sendiri terjadi di rumah nomor 3B Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, yang diduga bersumber dari kebocoran pipa gas bawah tanah.
Insiden tersebut menyebabkan bangunan berlantai tiga itu runtuh dan mengalami kerusakan berat. Sedikitnya tujuh unit mobil tertimpa reruntuhan, sementara bangunan di sekitar lokasi turut terdampak, dengan korban jiwa sebanyak tiga orang penghuni rumah serta empat orang lainnya mengalami luka-luka.








