Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkan dana ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada para korban kasus KSP Indosurya atas nama terpidana Henry Surya pada Selasa (20/10).
Rincian Aset dan Sumber Dana
Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian mengatakan uang ratusan miliar tersebut diperoleh dari hasil penyitaan mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar serta mata uang asing senilai Rp15,8 miliar. Selain itu, dana juga didapatkan dari lelang aset perkara seperti 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
Ia menyampaikan bahwa uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan di kompleks BPA, Jakarta, termasuk penjualan atau hasil lelang. Patris menekankan pihaknya akan terus melakukan penelusuran, perampasan, hingga pelelangan aset terpidana karena penyerahan dana kali ini baru merupakan tahap pertama.
Pihaknya berharap setelah tahap satu ini akan ada tahap dua dan tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban dapat diminimalisir.
Penyaluran Dana ke Korban
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi menyatakan total kerugian korban yang terdata di LPSK mencapai Rp8 triliun. Penyaluran dana kepada para korban nantinya akan dilakukan melalui metode transfer Bank Syariah Indonesia dengan biaya administrasi pengiriman dibebankan kepada penerima atau korban.
Pihaknya telah menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119 dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Kasus Indosurya sendiri terungkap pada tahun 2020 akibat keluhan nasabah terkait gagal bayar dengan modus menghimpun dana masyarakat yang disamarkan mirip deposito berpenawaran bunga tinggi secara ilegal tanpa izin usaha perbankan sah. Dari tiga tersangka utama, Henry Surya divonis 18 tahun penjara dan June Indria divonis 14 tahun penjara, sementara Suwito Ayub masih berstatus buron.








