Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengakui adanya pengembalian uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh stafnya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji melalui kuota tambahan.
Keterangan di Pengadilan Tipikor
Kesaksian tersebut disampaikan Khalid saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10). Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, mulanya menanyakan perihal titipan uang ke rekening penampungan KPK oleh staf Khalid, yang dijawab dengan pembenaran oleh saksi.
Jaksa kemudian memperinci catatan daftar barang bukti atas nama Muhammad Ulfi Makhrija dan mengonfirmasi keberadaan uang tunai sejumlah US$354.500 dalam bentuk pecahan 100 dolar sebanyak 3.545 lembar. Selain itu, jaksa turut mendalami penyitaan uang senilai US$200.000 yang disetorkan melalui transfer bank BNI, yang juga dibenarkan oleh Khalid di hadapan majelis hakim.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam persidangan ini, Khalid memberikan keterangan untuk empat orang terdakwa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41.
Para terdakwa yang diproses hukum dalam perkara ini meliputi mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Perbuatan rasuah tersebut juga diduga turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.








