Hukum & Kriminal

Polisi Analisis CCTV Usut Penganiayaan Anggota BEM UI

Polisi Analisis CCTV Usut Penganiayaan Anggota BEM UI

Kepolisian tengah menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV guna menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Hafidz Hernanda di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penyelidikan mendalam ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Proses Analisis dan Barang Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik saat ini masih dalam tahap memproses rekaman CCTV dengan melakukan penambahan beberapa titik kamera. Analisis tersebut bertujuan untuk mengetahui urutan kejadian dugaan penganiayaan yang dialami korban serta mengidentifikasi pelaku.

Menurut Budi, rekaman CCTV diolah melalui laboratorium digital forensik guna menyusun garis waktu kejadian per jam serta memastikan kesesuaian waktu nyata dari perangkat tersebut. Pihaknya meminta publik untuk memberikan ruang kepada tim penyelidik dan penyidik dalam mendalami kasus ini berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil laboratorium forensik terkait barang terduga pelaku yang tertinggal.

Budi memastikan bahwa pihak kepolisian akan mengusut kasus ini sampai tuntas dan menegaskan ketidaktoleransian institusinya terhadap peristiwa kekerasan yang menimpa aktivis maupun anggota BEM UI tersebut.

Kronologi dan Laporan BEM UI

Peristiwa dugaan penganiayaan ini dialami Hafidz Hernanda oleh orang tak dikenal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10). Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menjelaskan, insiden bermula ketika korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor usai melaksanakan kegiatan konsolidasi di wilayah Tebet.

Di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21, Hafidz tiba-tiba diserang oleh pelaku tak dikenal hingga mengalami tindak kekerasan, penganiayaan, pencurian, serta mendapatkan ancaman pembunuhan.

Akibat kejadian tersebut, BEM UI membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang dilaporkan meliputi Pasal 497 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana, serta Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *