Hukum & Kriminal

98 Kasus Karhutla Korporasi Naik Penyidikan, Polri Selidiki Pihak Asing

98 Kasus Karhutla Korporasi Naik Penyidikan, Polri Selidiki Pihak Asing

Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyatakan sebanyak 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi telah naik ke tahap penyidikan.

Polri juga menemukan indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam sejumlah kasus tersebut.

Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (19/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pihaknya terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab.

Suyudi menuturkan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan pengumpulan bukti dinilai cukup oleh penyidik.

“Dari Bareskrim Polri, per hari ini telah melakukan penyidikan dari 98 laporan polisi. Ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” kata Suyudi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami keterlibatan berbagai perusahaan, termasuk kemungkinan adanya penanaman modal asing. Menurutnya, penegakan hukum ini juga dapat menyasar pemilik perusahaan serta pemegang saham.

“Yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing,” ujarnya seraya menyebut adanya keterlibatan negara tetangga.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman meminta masyarakat tidak menilai pemerintah berdiam diri dalam menangani karhutla.

Ia menjelaskan bahwa proses pemadaman di lahan gambut memiliki tantangan yang tidak mudah.

Dudung mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas agar penanganan bencana kebakaran hutan dikerjakan secara maksimal tanpa harus menunggu datangnya hujan.

“Beliau keras sekali tadi menyampaikan pada kami untuk penanganan ini betul-betul dilaksanakan dengan kerja keras,” kata Dudung.

Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, dari 98 laporan polisi terkait korporasi, sembilan perusahaan perkebunan sawit telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Sementara itu, untuk kasus perorangan per 13 Oktober 2026, Polri menerima 273 laporan dan menetapkan 223 orang tersangka dengan luas lahan terbakar seluas 5.157,89 hektare.

Di sisi lain, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) pada Senin (19/10) menyebut tiga perusahaan Indonesia berinisial PT BMJ, PT MH, dan PT BPP diduga terlibat dalam karhutla.

Pengumuman tersebut menambah daftar sebelumnya yang mencakup tujuh perusahaan lain, sehingga total terdapat 10 perusahaan yang disebut pihak Singapura, yang tentunya masih harus dibedakan dengan hasil penyidikan resmi aparat penegak hukum Indonesia.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *