Kriminal

12 Bandar Narkoba di Deli Serdang Dibekuk, 23 Kg Sabu Disita

12 Bandar Narkoba di Deli Serdang Dibekuk, 23 Kg Sabu Disita

Polresta Deli Serdang menangkap 57 orang tersangka kasus narkoba yang terdiri dari 12 bandar, sembilan pengedar, dan puluhan pengguna. Aparat kepolisian juga menyita barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja masing-masing seberat 23 kilogram serta 42 butir pil ekstasi.

Rincian Barang Bukti dan Penyelamatan Jiwa

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Muhammad, menyampaikan bahwa keseluruhan barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp11.540 miliar. Penyadapan barang bukti sabu seberat 23 kilogram diklaim mampu menyelamatkan 92.040 jiwa, sedangkan 23 kilogram ganja menyelamatkan 94.071 jiwa.

Lebih lanjut, Kombes Muhammad merinci bahwa barang bukti sabu didapatkan dari beberapa pengungkapan kasus menonjol. Sejumlah 21 kilogram disita dari tersangka berinisial AR, 1.000,14 gram dari tersangka S, dan 620 gram dari kasus yang pelakunya masih dalam tahap penyelidikan di Bandara Internasional Kualanamu.

Sementara itu, barang bukti ganja seberat 23 kilogram diamankan dari tangan beberapa tersangka berbeda. Sebanyak 14 kilogram didapat dari tersangka RD, AH, dan RFL, serta 9.046 gram dari tersangka VJE Junaidi dan FAAP.

Wilayah Peredaran Menonjol

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa Kecamatan Tanjung Morawa, Pantai Labu, dan Lubuk Pakam masih tercatat sebagai kawasan dengan tingkat peredaran narkoba yang paling menonjol. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah-wilayah tersebut tanpa mengabaikan pengawasan di kecamatan lainnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *