Hukum & Kriminal

Ferry Boboho Ungkap Diminta Febrie Peras Tan Kian Rp50 M

Ferry Boboho Ungkap Diminta Febrie Peras Tan Kian Rp50 M

Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengungkapkan dirinya diminta oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk meminta uang senilai Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Permintaan itu terkait penanganan kasus korupsi di PT Jiwasraya pada tahun 2020, yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Kronologi Permintaan Uang

Dalam persidangan di mana dirinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ferry menuturkan bahwa mulanya ia dimintai tolong oleh Tan Kian agar tidak dijadikan tersangka di Kejaksaan Agung. Ferry kemudian meneruskan pesan tersebut kepada Febrie.

Merespons hal itu, Febrie menyatakan bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka dan menyebutkan nominal uang yang harus diminta. “Saya terus habis itu pak Febrie sambil ke samping, terus saya nunduk gitu, pak Febrie tanya, ‘Berapa?’ Saya bilang, ‘Ya enggak tahu, terserah Om gimana’. Terus pak Febrie bilang ’50, 50′, gini, ’50 M’, gitu,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim.

Ketika jaksa memastikan siapa yang mengatakannya, Ferry menjawab, “lya, betul.” Menurut keterangan Ferry, Febrie dan Tan Kian kemudian sempat melakukan pertemuan secara langsung.

Penyerahan Uang Lewat Tangan Kanan

Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk pecahan dolar Singapura sejumlah Sin$5 juta, yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp55 miliar. Penyerahan dilakukan melalui tiga tahap lewat Ferry yang diteruskan kepada tangan kanan Febrie sekaligus sesama terdakwa, Nurman Herin, di sebuah restoran waralaba di Jakarta Selatan.

Ferry menjelaskan proses penyerahan tersebut dengan mendatangi Nurman Herin dan mengatakan bahwa titipan tersebut berasal dari Om Febrie sebelum akhirnya bersalaman dan berpisah. Kasus ini turut melibatkan terdakwa lain dari unsur advokat, yakni Don Ritto, serta saksi-saksi termasuk Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma.

Febrie sendiri diproses hukum atas dakwaan melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, ia juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam rentang waktu 2020 sampai 2026 yang dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Boboho.

Meskipun namanya turut disebut dan masuk dalam surat dakwaan, Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada di bawah perlindungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *