Polsek Cengkareng mengungkap kasus peredaran dan pembelanjaan uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Polisi menangkap seorang pria berinisial NA (31) dalam peristiwa tersebut, sementara seorang rekan berinisial FA alias Ais ditetapkan sebagai buronan.
Penangkapan dan Temuan Barang Bukti
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menyatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan uang palsu untuk bertransaksi. Anggota Opsnal Polsek Cengkareng bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus NA pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 23.40 WIB ketika tersangka sedang menemui seseorang di lokasi kejadian.
Petugas melakukan penggeledahan pada tas yang dibawa tersangka dan mendapati uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp20 juta, seperti dilaporkan CNN Indonesia. Aparat kepolisian langsung menggelandang NA beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Keterkaitan dengan Narkoba dan Pengembangan Kasus
Dari pendalaman penyidik, NA menyatakan bahwa dirinya memperoleh lembaran uang palsu tersebut atas instruksi dari FA alias Ais yang diyakini bertempat tinggal di wilayah Sukmajaya, Depok. Tim kepolisian langsung mendatangi alamat yang dimaksud untuk melakukan pengembangan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Lebih lanjut, NA mengakui telah membelanjakan uang palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon. Sisa uang palsu Rp20 juta yang diamankan petugas rencananya hendak dipakai kembali untuk transaksi barang serupa seharga kurang lebih Rp3 juta per unit.
Selain menyita uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga palsu, aparat mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Penyidik menerapkan Pasal 375 KUHP dalam menangani perkara ini dan proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.








