Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memberikan tanggapan terkait penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo dan meminta Pemerintah Daerah mencabut izin usaha makanan nonhalal yang meresahkan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum MUI Jawa Tengah Noor Achmad menyikapi peristiwa penggeledahan yang berlangsung pada Senin (27/10) menyusul kasus perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol, Sukoharjo.
Tuntutan Penertiban dan Imbauan Kondusivitas
Dalam keterangan resminya pada Senin (2/11), Noor Achmad mendesak Pemerintah Daerah agar segera mencabut izin usaha makanan nonhalal yang terbukti meresahkan warga. Selain itu, ia meminta Kementerian Agama untuk menertibkan pesantren serta rumah tahfidz yang belum mempunyai izin operasional dan memastikan materi pembelajarannya sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Noor Achmad turut mengimbau masyarakat luas di Jawa Tengah agar menyikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana. Ia menekankan pentingnya merawat kerukunan antarumat beragama dan antarwarga negara demi mempertahankan ketenangan di daerah.
Terkait tindakan penggeledahan di sejumlah pondok pesantren, ia menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum secara seimbang, cepat, transparan, dan prosedural. Pihaknya meminta kepolisian bertindak profesional, proporsional, serta mengedepankan nilai humanis dan Standar Operasional Prosedur (SOP), sekaligus menindak tegas petugas yang terbukti melanggar aturan.
Penggeledahan Ponpes dan Penetapan Tersangka
Kepolisian sebelumnya menggeledah dua pondok pesantren di Karanganyar dan Sukoharjo pada Selasa (27/10) dini hari untuk mendalami kasus perusakan warung mi babi. Lokasi penggeledahan meliputi pondok pesantren di Jenawi, Karanganyar, serta Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa berbagai macam senjata tajam, busur, anak panah, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Polisi juga mengamankan 12 orang dari ponpes di Jenawi dan 15 orang dari ponpes di Desa Laban, yang kemudian dipulangkan usai diperiksa sebagai saksi.
Polres Sukoharjo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang keduanya merupakan mantan narapidana terorisme. Tersangka berinisial S berperan merusak dan membakar warung menggunakan bensin dalam botol plastik, sementara tersangka I bertugas menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung.
Tersangka S ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di kawasan Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10). Sementara itu, tersangka I masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang.








