Mabes Polri menunjuk Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra sebagai Kapolres Sukoharjo. Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan AKBP Andika Dharma Sena yang dicopot dari jabatannya setelah menuai polemik akibat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari.
Mutasi Tiga Perwira Menengah Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram tertanggal 2 November 2026 dengan nomor ST/2463/XI/2026. Polri melakukan mutasi terhadap tiga perwira menengah, yang salah satunya mencakup pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo atas nama AKBP ADS.
Dalam penugasan baru tersebut, posisi Kapolres Sukoharjo resmi diemban oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya memimpin Polres Boyolali. Sementara itu, kursi Kapolres Boyolali yang ditinggalkan Indra kini diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng.
Trunoyudo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kapolri terhadap moto Polisi Bersama Masyarakat. Mendengarkan berbagai keluhan masyarakat menjadi bagian dari konsistensi institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan serta pelayanan yang sesuai dengan prosedur dan harapan publik.
Pencopotan Personel dan Duduk Perkara Penggeledahan
Selain AKBP Andika Dharma Sena, terdapat tiga personel kepolisian lain yang turut dicopot dari jabatannya akibat penggeledahan yang dinilai tidak sesuai prosedur di pondok pesantren tersebut. Ketiga anggota yang kena sanksi pencopotan meliputi Kasat Serse berinisial Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.
Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, sebelumnya dilakukan oleh aparat gabungan dari Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Tindakan penegakan hukum tersebut berkaitan dengan proses penyidikan atas kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Aksi penggeledahan tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pondok pesantren. Menanggapi situasi tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.








