Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho blak-blakan mengaku pernah menerima biaya jasa atau fee hingga Rp22,5 miliar hanya dari konsultasi hukum. Uang tersebut ia terima dari PT Perwira Adhitama terkait penanganan perkara dugaan korupsi impor baja dan produk turunannya pada periode 2016 sampai 2021.
Pengakuan di Pengadilan Tipikor
Pengakuan tersebut disampaikan Ferry saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11). Meski dikenal sebagai orang dekat Febrie yang kala itu menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ferry membantah uang tersebut mengalir atau sengaja disiapkan untuk koleganya.
Dalam persidangan, seperti dilaporkan CNN Indonesia, jaksa sempat mempertanyakan bentuk keluaran konsultasi hukum yang diserahkan Ferry kepada perusahaan tersebut sehingga berani membayar Rp22,5 miliar. Ferry menjawab bahwa kliennya datang untuk bercerita dan ia memberikan masukan, yang diakuinya hanya sebatas mendengarkan curhatan.
Selain dari PT Perwira Adhitama, Ferry mengaku pernah mendapatkan fee sebesar Rp18 miliar dalam rentang waktu 2020 sampai 2022 dari Terdakwa kasus korupsi proyek Base Transceiver Station 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jemy Sutjiawan. Ia mengeklaim bahwa Rp15 miliar dari jumlah itu merupakan pembayaran utangnya kepada Jemy, sedangkan sisa Rp3 miliar merupakan biaya jasa pengacara.
Perantara Kasus Jiwasraya dan Dakwaan Febrie
Dalam perkara pemerasan dan TPPU yang menyeret Febrie, status Ferry saat ini masih sebagai saksi dan telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban. Selama persidangan, ia juga mengakui perannya sebagai perantara permintaan serta penerima dana dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie agar tidak dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya pada tahun 2020.
Penyerahan uang tersebut berlangsung dalam tiga tahap melalui Ferry, yang kemudian diteruskan kepada tangan kanan Febrie bernama Nurman Herin yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Proses penyerahan dana itu dilakukan di sebuah restoran waralaba wilayah Jakarta Selatan.
Febrie sendiri diproses hukum atas dakwaan melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, Febrie didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam kurun waktu 2020 sampai 2026 yang dilakukan bersama-sama dengan Advokat Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Boboho dari pihak swasta.








