Hukum & Kriminal

Hakim Sidang Eks Jampidsus Febrie Usir Dua Diduga Informan

Hakim Sidang Eks Jampidsus Febrie Usir Dua Diduga Informan

Majelis hakim di sidang perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mengusir dua orang diduga informan yang melaporkan perihal materi keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Pengusiran Atas Laporan Kuasa Hukum

Perintah pengusiran tersebut dilakukan usai dua informan itu tidak menggubris peringatan majelis hakim di awal persidangan agar keduanya keluar ruangan. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah melaporkan situasi tersebut di tengah sidang karena orang yang dimaksud masih berada di dalam ruangan dan bahkan bertambah satu orang, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Ketua majelis hakim lantas meminta kuasa hukum untuk menunjukkan pihak yang dimaksud agar bisa langsung dikeluarkan oleh petugas keamanan. Setelah ditunjuk oleh Febri dengan ciri mengenakan pakaian hijau, petugas keamanan langsung menggiring dua orang paruh baya yang terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan keluar dari ruang sidang. Belum diketahui identitas kedua orang tersebut dalam perkara yang sedang disidangkan.

Kronologi Dugaan Kebocoran Informasi Sidang

Sebelumnya di awal persidangan, Febri sempat melaporkan pengunjung sidang yang diduga bertindak sebagai informan atau pemberi informasi mengenai materi keterangan saksi kepada pihak luar. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan dilaporkan kepada saksi lain bernama Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek yang dijadwalkan hadir pada sesi berikutnya.

Lucy disebut sebagai sosok yang mengenalkan pengusaha properti Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho. Ferry Boboho merupakan seseorang yang diklaim mampu membantu menguruskan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya yang pada masa itu ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Febri juga menunjukkan bukti tangkapan layar percakapan antara pengunjung sidang dengan Lucy. Di dalam percakapan tersebut, Lucy menanyakan apakah persidangan mengungkapkan komunikasi dirinya dengan Ferry Boboho.

Dalam persidangan tersebut, Ferry Boboho hadir memberikan keterangan sebagai saksi bersama Tan Kian. Keduanya diperiksa untuk perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang, di mana mereka diduga berperan sebagai perantara serta pemberi uang kepada eks Jampidsus Febrie.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *