Nasional

Eks TNI dan Polri Direkrut Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Eks TNI dan Polri Direkrut Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Kepolisian Republik Indonesia mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa perekrutan warga negara Indonesia untuk menjadi tentara bayaran di Rusia. Sasaran perekrutan tersebut tidak hanya warga sipil, tetapi juga melibatkan mantan personel TNI dan Polri.

Sasaran Perekrutan dan Penetapan Tersangka

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan kepada Liputan6.com bahwa penyidik menemukan adanya mantan anggota TNI dan Polri yang ikut direkrut untuk diberangkatkan ke wilayah Rusia.

Menurut Nurul, para pelaku sejauh ini diduga menjalankan aksi perekrutan secara individu, meskipun penyidik terus mendalami potensi keterlibatan jaringan yang lebih luas. Kasus ini ditangani melalui lima laporan polisi yang melibatkan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, serta Polres Bogor.

Dari lima perkara tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan total 13 tersangka dengan rincian 58 korban yang terdata. Perkara pertama ditangani oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri berdasarkan laporan tertanggal 21 Oktober 2026 dengan satu tersangka dan lima korban.

Selanjutnya, laporan di Polres Metro Jakarta Barat pada 23 Oktober 2026 menetapkan lima tersangka yang terdiri dari dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia dengan 12 korban. Polda Metro Jaya juga menangani laporan tertanggal 28 Oktober 2026 yang mencatat dua tersangka, yakni satu WNI dan satu warga negara Ukraina, dengan 12 korban WNI.

Sementara itu, laporan Bareskrim Polri tertanggal 25 September 2026 menetapkan dua tersangka dengan tujuh korban. Adapun Polres Bogor di Polda Jawa Barat menangani kasus dengan 22 korban dan menetapkan tiga tersangka, di mana dua orang ditahan dan satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Modus Iming-iming Gaji Besar

Nurul menjelaskan bahwa para tersangka menjerat para korban dengan menawarkan pekerjaan yang disertai iming-iming gaji serta bonus dalam jumlah besar. Praktik perekrutan ini dinilai membahayakan karena mengirim para korban langsung ke zona konflik bersenjata.

Para korban diberangkatkan ke wilayah konflik tanpa dilindungi payung hukum, tanpa kejelasan kontrak kerja, serta mengabaikan jaminan keselamatan kerja. Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kelima perkara tersebut guna mengungkap pihak lain yang turut berperan dalam jaringan perekrutan tentara bayaran ini.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *