Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto ke tahap penyidikan. Seiring dengan peningkatan status ini, pihak kepolisian berencana kembali meminta keterangan dari Betrand dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyampaikan bahwa penanganan perkara ini resmi memasuki tahap penyidikan sejak Selasa (27/10/2026). Proses hukum tersebut ditangani oleh penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Dalam proses pengusutan kasus ini, aparat kepolisian telah menginterogasi 11 orang saksi. Onkoseno merinci para saksi yang diperiksa terdiri dari pelapor berinisial ANW, DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, AMP, serta ABT alias Betrand Peto.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi-saksi untuk melengkapi pembuktian,” kata Onkoseno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).
Latar Belakang Laporan Perkara
Perkara ini bermula saat perempuan berusia 26 tahun berinisial ANW mendatangi kepolisian untuk membuat laporan resmi pada Sabtu (12/9/2026). Pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pelecehan serta kekerasan fisik yang dialaminya di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada waktu dini hari.
Dalam berkas laporannya, ANW menyertakan bukti berupa hasil visum medis. Pemeriksaan medis tersebut memperlihatkan adanya luka lebam pada sejumlah bagian tubuh korban yang diduga terjadi akibat tindak kekerasan tersebut.
Sumber: Berita - Detikcom








