Hukum & Kriminal

Kasus Film Pesta Babi, Pigai Minta Restorative Justice

Kasus Film Pesta Babi, Pigai Minta Restorative Justice
Daftar Isi
  1. Permintaan Keadilan Restoratif dari Kementerian HAM
  2. Pemanggilan Polisi dan Laporan Tokoh Adat Papua
  3. Keluarga Merasa Dirugikan dan Minta Pemutaran Dihentikan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polri mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice dalam menangani pemanggilan sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono. Dia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi serta berkarya dari setiap warga negara harus dilindungi oleh negara.

Permintaan Keadilan Restoratif dari Kementerian HAM

Menurut Pigai, negara tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kendati demikian, perlindungan hak-hak sipil khususnya kebebasan berkarya harus menjadi prioritas agar kreativitas masyarakat tidak terbentur dengan ancaman pidana.

Selain kebebasan berekspresi, Pigai menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual warga negara yang sejalan dengan prinsip HAM dan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Kementerian HAM menyarankan agar pihak-pihak yang keberatan dengan substansi film Pesta Babi menyelesaikannya lewat jalur dialog atau diskursus kreatif ketimbang membawanya ke ranah pidana. Pigai berharap kepolisian dapat memilih mekanisme penyelesaian di luar peradilan demi menjamin kebebasan berkarya dan menjaga kedamaian di masyarakat.

Pemanggilan Polisi dan Laporan Tokoh Adat Papua

Polda Metro Jaya mencatat telah memanggil Dandhy Laksono sebanyak dua kali, yakni pada Senin (19/10/2026) dan Selasa (27/10/2026), namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses investigasi dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah guna meminta klarifikasi dalam tahap penyelidikan.

Budi menyampaikan, jika undangan klarifikasi tersebut terpenuhi dan ditemukan unsur pidana, perkara dapat naik ke tahap penyidikan. Sebaliknya, apabila bukti tidak cukup atau tidak memenuhi unsur pasal pidana, proses penyelidikan dapat dihentikan.

Pemanggilan tersebut berawal dari laporan tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moowend alias Mama Sinta, atas dugaan eksploitasi dirinya tanpa izin dalam film Pesta Babi. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026) malam.

Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menyatakan laporan telah diterima pihak kepolisian dengan terlapor perorangan berinisial JTW yang disebut sebagai Ketua LBH Merauke. Pihaknya menyertakan sangkaan Pasal 65 juncto 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam laporan tersebut.

Keluarga Merasa Dirugikan dan Minta Pemutaran Dihentikan

Mama Sinta mengungkapkan dirinya baru mengetahui wajahnya muncul dalam film tersebut ketika menghadiri pemutaran di Susteran Maranatha, Jayapura, pada 8 April lalu. Dia mengaku tidak pernah ada pembicaraan maupun izin terkait keterlibatannya dalam produksi film tersebut.

Merasa kecewa dan dirugikan karena wajahnya diputar di berbagai tempat tanpa persetujuan, Mama Sinta meminta agar pemutaran film Pesta Babi segera dihentikan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *