Daftar Isi
Polisi mengungkap serangkaian upaya yang dilakukan Dwi Bagus Martono (40) untuk menghilangkan jejak pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak tirinya, AGEF (4). Perbuatan keji tersebut terbongkar melalui proses prarekonstruksi dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim.
Aksi Pembunuhan dan Pemindahan Jasad
Kasus ini bermula ketika Dwi menghabisi nyawa Dini dengan cara mencekik korban di dalam kamar hotel pada 20 September 2026. Sementara itu, anak korban dibunuh di dalam mobil. Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Muhammad Fauzi menjelaskan, seperti dilaporkan detikJateng pada Minggu (1/11/2026), seorang petugas kebersihan atau office boy hotel sempat melihat tersangka menenteng sesuatu dari kamar inapnya.
Setelah kejadian tersebut, Dwi memindahkan jasad Dini dari kamar hotel ke mobilnya menggunakan kantong tidur atau sleeping bag. Perlengkapan itu merupakan barang bekas berkemah yang terakhir kali digunakannya bersama korban sekitar tiga bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Pembakaran Jasad di Pekarangan Rumah
Dari hotel, tersangka membawa kedua jasad korban ke rumahnya yang terletak di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di pekarangan belakang rumah, Dwi membakar jasad Dini dan anaknya.
Untuk melancarkan niatnya, tersangka membangun sebuah tungku khusus dari bata ringan atau hebel setinggi sekitar dua meter dengan ukuran 70 sentimeter kali satu meter setelah pembunuhan terjadi. Posisi tungku tersebut berada di ujung selatan pekarangan belakang, berdampingan dengan rumah tetangga, hingga meninggalkan bekas asap pada tembok tetangga sebelah.
Upaya menghilangkan barang bukti berlanjut usai pembakaran selesai. Dwi mengaku mengumpulkan sendiri abu serta tulang belulang sisa pembakaran menggunakan sekop tanpa bantuan orang lain. Sisa pembakaran itu dimasukkan ke dalam tujuh karung yang diikat memakai tali rafia selama dua hari berturut-turut pada 28 dan 29 September 2026.
Pembuangan Karung Berisi Abu Korban
Tujuh karung berisi sisa jasad korban tersebut kemudian dibuang oleh pelaku ke dua lokasi berbeda. Dwi mengungkapkan kepada tim prarekonstruksi Polda Jatim bahwa dirinya membuang barang bukti tersebut dari atas jembatan.
Pada tahap pembuangan pertama tanggal 28 September 2026, ia melemparkan tiga karung dari Jembatan Kwadungan di Kabupaten Ngawi. Sehari kemudian, empat karung sisanya dibuang dari Jembatan Winongo ke aliran Sungai Winongo atau Sungai Madiun yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo.
Kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban di Bogor yang kehilangan kontak dengan Dini sejak 20 September 2026. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026, yang berujung pada penetapan Dwi Bagus sebagai tersangka.
Sumber: Berita - Detikcom








