Hukum & Kriminal

Respons KPK soal Kemunculan Kode Menteri RAMA di Sidang Silmy

Respons KPK soal Kemunculan Kode Menteri RAMA di Sidang Silmy
Daftar Isi
  1. Uji Fakta Persidangan
  2. Dakwaan Jaksa dan Daftar Pejabat
  3. Bantahan Menteri Imipas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kemunculan kode RAMA atau seorang menteri yang diduga menerima setoran mingguan senilai Rp40 juta. Uang tersebut berasal dari pengumpulan dana tidak resmi terkait pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Uji Fakta Persidangan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap fakta yang mencuat di dalam persidangan, termasuk dugaan aliran dana tersebut, akan diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian pada agenda persidangan berikutnya.

Menurut Budi kepada wartawan pada Kamis (29/10) malam seperti dilaporkan CNN Indonesia, langkah pemanggilan saksi-saksi, termasuk kemungkinan menghadirkan Menteri Imipas Agus Andrianto di persidangan, akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian serta pertimbangan dari majelis hakim.

Dakwaan Jaksa dan Daftar Pejabat

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya pembagian uang setoran tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imipas. Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.

Jaksa menjelaskan bahwa sekitar Oktober hingga November 2024, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra mengumpulkan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi di ruangannya untuk menyampaikan perintah pimpinan terkait pengumpulan uang loket dari biro jasa.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, rincian pembagian jatah untuk sejumlah pejabat meliputi:

  • RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40 juta setiap pekan
  • Sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan
  • Ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan
  • Wakil Menteri Kementerian Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan
  • Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan
  • Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan
  • Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan

Penyerahan dana tersebut dilakukan oleh Jaya Saputra, sementara untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan melalui Tessar Bayu Setyaji. Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp168,9 miliar yang dilakukan bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Bantahan Menteri Imipas

Menteri Imipas Agus Andrianto secara tegas membantah dirinya menerima jatah setoran untuk menteri sebesar Rp40 juta setiap pekan seperti yang disebut dalam persidangan.

Ia menyatakan tidak pernah merasa menerima aliran dana tersebut dan mempertanyakan kejelasan waktu serta komunikasi terkait penyerahan uang itu. Agus juga menyampaikan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan jajarannya agar menjauhi tindakan korupsi sejak awal berdirinya kementerian tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *