Letda Infanteri AG resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Letda Infanteri Jihad Ahmad Al-Rasyid akibat tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka kini telah ditahan dan proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan.
Proses Penyelidikan dan Barang Bukti
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara objektif, transparan, dan profesional. Penetapan status tersangka terhadap Letda Inf. AG diputuskan setelah penyidik Denpom Kopassus bersama unsur terkait melaksanakan gelar perkara.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut diduga bermula dari kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.
Tersangka diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk. Seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV. TNI AD memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pasal dan Sanksi Administratif
Dalam perkara ini, Letda Inf. AG dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain proses pidana, tersangka juga dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror.
Donny menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari tindakan internal di lingkungan Kopassus. Penanganan kasus ini ditegaskan sebagai wujud pertanggungjawaban serta komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid atas kejadian tersebut.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








