Subhan Palal menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatannya terkait surat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan tersebut, MA menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi syarat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.
Detail Putusan Kasasi MA
Amar putusan kasasi tersebut dibacakan pada Jumat (30/10) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Subhan menyampaikan dirinya menerima pemberitahuan putusan tersebut melalui sistem e-court dari MA.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” ujar Subhan seperti dikonfirmasi CNN Indonesia.
Berdasarkan laman resmi Kepaniteraan MA, perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius serta hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Amar putusan menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Kasasi ini diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT yang diterima MA pada 23 September 2026. Subhan mengajukan tiga petitum, yaitu meminta gugatan dikabulkan seluruhnya, suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan dokumen tersebut ditarik dari pemegangnya yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Rekam Jejak dan Gugatan Hukum Sebelumnya
Muhammad Subhan Palal merupakan seorang advokat dan pemilik firma hukum H.M. Subhan Palal & Rekan yang berpusat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang menyandang gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.
Sebelum memenangkan perkara kasasi ini, Subhan pernah melayangkan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Gibran pada 2025 dengan dalih ketiadaan ijazah SMA berdasarkan hukum Indonesia dapat memengaruhi keabsahan jabatan wakil presiden.
Manuver hukum Subhan juga menyasar tokoh lain. Sebagai praktisi hukum, ia pernah mengajukan uji materi Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyeret nama Anies Baswedan.
“Saya ini termasuk pegiat yang (kalau) ada pejabat atau calon pejabat yang melanggar Undang-undang, saya gugat. Sebelumnya saya gugat kandidat presiden,” kata Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 8 September 2025.
“Kandidat presiden waktu itu, yang menurut saya tidak memiliki status kewarganegaraan,” sambungnya.
Dalam uji materi tersebut, Subhan meminta agar warga bangsa yang tidak memiliki pengesahan kewarganegaraan tidak diperbolehkan ikut dalam pemerintahan. Namun, MK melalui putusan tertanggal 14 Mei 2025 menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukannya.








