Kriminal

Dwi Bagus Pakai Nama Samaran di Jombang Usai Bunuh Istri Siri

Dwi Bagus Pakai Nama Samaran di Jombang Usai Bunuh Istri Siri

Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya AGF (4), menggunakan nama samaran Amanullah saat bersembunyi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

Pelarian dan Persembunyian di Padepokan Jombang

Katim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Aipda Sigit Dwi Susanto, menyatakan bahwa Bagus memakai nama samaran tersebut sewaktu kabur dan bersembunyi di dalam area padepokan milik seorang tokoh agama atau gus di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan Sigit kepada CNN Indonesia, Jumat (30/10), tersangka berharap nama tersebut dapat mendatangkan keselamatan bagi dirinya. Bagus menganggap nama itu bermakna aman karena Allah agar tidak mudah ditemukan oleh aparat penegak hukum.

Selama pelariannya, Bagus tinggal di padepokan tersebut selama kurang lebih dua pekan untuk menenangkan diri. Tempat persembunyian itu terungkap setelah penyidik terlebih dahulu mengamankan istri sah Bagus berinisial MAI (34) di Surabaya. Dari istri sah tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai jaringan pertemanan tersangka yang berujung pada dilacaknya lokasi persembunyian Bagus.

Sigit kemudian memimpin Tim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur guna meringkus tersangka di padepokan itu pada Minggu (25/10). Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa pemilik padepokan sempat menolak kehadiran petugas ketika hendak melakukan penyergapan. Setelah diberikan penjelasan, pemilik tempat akhirnya memahami situasi dan memberikan izin kepada aparat.

Bagus ditangkap ketika sedang tidur pulas di sebuah gubuk dalam kawasan padepokan tersebut. Petugas langsung memborgol tangan tersangka dan membawanya ke dalam mobil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor polisi.

Kronologi Kasus dan Ancaman Hukuman

Peristiwa ini bermula ketika korban Dini Hardiyanti bersama anaknya AGF dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Keduanya sempat berpamitan pergi berwisata untuk merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama dengan Bagus. Polisi kemudian memburu dan menangkap Bagus pada Minggu (25/10) usai mengantongi bukti kuat terkait keterlibatannya dalam pembunuhan kedua korban.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Bagus menghabisi nyawa Dini di sebuah kamar hotel di Madiun. Sementara itu, anak tiri pelaku dibunuh beberapa jam berselang di dalam mobil.

Pelaku lantas berupaya menghapus jejak kejahatannya secara terencana dengan membakar jasad para korban. Bagus kemudian menghancurkan sisa pembakaran memakai mesin, membakarnya kembali, lalu membuang material sisa pembakaran tersebut ke sungai.

Saat ini, Bagus ditahan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati karena penyidik menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *