Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut terdiri dari seorang mantan pejabat PT ABM berinisial TBM serta dua orang dari pihak swasta berinisial AS dan AN yang diduga terlibat korupsi periode 2020-2024.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, menyatakan bahwa penyidik memanggil dua orang tersangka, namun hanya satu yang memenuhi panggilan. “Hari ini tiga tersangka yang ditetapkan. Dua orang hari ini sebenarnya kita panggil, tetapi baru satu hadir inisial AS,” ujar Devitra pada Kamis (29/10/2026).
Penyidik langsung menahan tersangka AS di Rumah Tahanan (Rutan) Serang setelah pemeriksaan. Sementara itu, Kejati Banten akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dua tersangka lainnya yang belum hadir. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula ketika Divisi Sales and Marketing PT ABM menjalin kerja sama pengadaan dan perdagangan sembako dengan pihak swasta yang kini berstatus tersangka, mencakup pembelian minyak goreng, gula, tepung, dan komoditas lain pada rentang tahun 2021-2022. Para tersangka diduga mengabaikan proses bisnis yang seharusnya berlaku dalam kerja sama tersebut.
Devitra menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan tersebut memang ada, namun pelaksanaannya merugikan perusahaan daerah. “Kegiatannya itu ada, tetapi kegiatan itu ternyata dalam pengembaliannya, harusnya kan kerja sama harus ada hasil atau kickback yang menguntungkan bagi badan usaha milik daerah, realisasinya malah jadi rugi dan tidak dibayar,” tutur Devitra.
Akibat perbuatan tersebut, BUMD Provinsi PT ABM diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6.821.110.500. Penyidik juga menemukan modus penggunaan nama pribadi serta beberapa perusahaan swasta sebagai mitra yang ternyata terindikasi fiktif.
Tim gabungan bersama bidang aset dan intelijen saat ini masih melanjutkan pendalaman terhadap aliran dana korupsi tersebut serta melakukan pelacakan aset-aset milik para tersangka.
Sumber: Berita - Detikcom








