Daftar Isi
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mendorong Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memanfaatkan kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Transmigrasi Edy Gunawan untuk memperjuangkan kebutuhan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat kawasan transmigrasi. Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Kementrans menyerahkan 100 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran di Lokasi Raimuna, Kabupaten Muna, pada Kamis (29/10/2026).
Penyerahan Sertifikat Hak Milik dan Arahan Pembangunan
Penyerahan SHM dilakukan secara simbolis kepada 10 warga oleh Ridwan Bae di Rumah Jabatan Galampano, Raha, sementara sertipikat lainnya dibagikan melalui kepala desa bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Muna Laode Asrafil, pimpinan DPRD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
“Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab Kementerian Transmigrasi dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi warga transmigran. Kepastian hukum ini diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan kawasan transmigrasi,” ucap Ridwan dalam keterangan tertulis.
Ridwan menekankan bahwa keterbatasan anggaran daerah mengharuskan pemerintah daerah proaktif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan pembangunan. Ia meminta dinas terkait menyusun dan menyampaikan kebutuhan masyarakat secara terperinci agar dapat ditindaklanjuti melalui program yang tepat sasaran.
“Karena dari kementerian, termasuk direkturnya, tidak mungkin memahami lebih dalam apa yang menjadi kekurangan-kekurangan masyarakat di transmigrasi. Karena itu, pemerintah harus aktif untuk menjembatani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat transmigrasi,” terangnya.
Pemeliharaan Infrastruktur dan Perencanaan
Selain memperjuangkan pembangunan baru, Ridwan mengingatkan pentingnya memelihara infrastruktur yang sudah ada agar manfaatnya dirasakan masyarakat secara berkelanjutan. Ia juga menyoroti kesiapan perencanaan sebagai faktor penting dalam merealisasikan pembangunan.
“Ada dua hal yang saya tekankan di sini, yakni bagaimana memelihara apa yang sudah dibangun. Pak Sekjen ini datang ke Muna bersama direkturnya, tentunya ini dimanfaatkan dengan baik,” kata Ridwan.
Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum memperkuat koordinasi dengan balai teknis agar usulan program daerah didukung perencanaan yang matang dan sesuai mekanisme. Menurutnya, kelemahan daerah sering kali terletak pada aspek perencanaan yang belum siap meskipun pihak balai telah siap.
Target Sertifikasi Tanah dan Sinergi Pusat-Daerah
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Transmigrasi Edy Gunawan menyatakan bahwa penerbitan sertipikat merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah bagi warga transmigran untuk mengembangkan usaha.
“Dari target 858 bidang SHM untuk 286 kepala keluarga (KK) di Lokasi Raimuna, sebanyak 100 bidang telah diterbitkan pada 2025, sebanyak 187 bidang sedang diproses pada 2026, dan 571 bidang direncanakan untuk dianggarkan pada 2027,” jelas Edy.
Kementerian Transmigrasi menegaskan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi tidak hanya berfokus pada penyediaan permukiman, melainkan juga pengembangan potensi ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, DPR RI, dan masyarakat diperlukan agar kebutuhan kawasan terpeta dengan baik.
Melalui penguatan koordinasi dan percepatan penyelesaian persoalan pertanahan, Kementerian Transmigrasi bersama pemerintah daerah didorong untuk mewujudkan pembangunan kawasan transmigrasi yang produktif dan memberikan kepastian hak bagi warga.
Sumber: Berita - Detikcom








