Bareskrim Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda berbagai wilayah di Indonesia. Ratusan tersangka tersebut terjaring dari total 287 laporan polisi dengan total luas area yang terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Wilayah Penanganan Kasus
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa jajarannya dari berbagai kepolisian daerah telah memproses kasus tersebut. Polda Kalimantan Barat mencatatkan jumlah laporan polisi terbanyak terkait tindak pidana karhutla dibandingkan daerah lainnya.
Asep menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi langsung lokasi tersebut atas instruksi Kapolri untuk meninjau penanganan di wilayah Kalimantan Barat. Tercatat ada sebanyak 68 laporan polisi di Polda Kalimantan Barat.
Wilayah berikutnya dengan laporan terbanyak adalah Polda Riau dengan 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan, Polda Sumatera Selatan sebanyak 42 laporan, Polda Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan, serta Polda Jambi sebanyak 17 laporan.
Selain itu, penanganan juga dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan dengan 17 laporan, Polda Aceh sebanyak dua laporan, Polda Kalimantan Utara sebanyak tiga laporan, Polda Sulawesi Tenggara sebanyak tiga laporan, Polda Sulawesi Selatan satu laporan, Polda Maluku Utara satu laporan, dan Polda Lampung satu laporan.
Modus Operandi dan Jeratan Hukum
Para tersangka terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar secara sengaja maupun karena kelalaian sehingga memicu kebakaran hutan yang luas. Pihak kepolisian telah merampungkan rangkaian penyelidikan hingga meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka perorangan dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Mereka juga dikenakan Pasal 69 serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda berkisar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Terakhir, para pelaku turut disangkakan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.








