Metropolitan

Polda Metro Terima 197 Aduan WhatsApp, 36 Selesai Ditangani

Polda Metro Terima 197 Aduan WhatsApp, 36 Selesai Ditangani

Polda Metro Jaya mengumumkan telah menerima sebanyak 197 aduan dari masyarakat melalui layanan WhatsApp Aduan Kapolda selama periode 11 hingga 25 Oktober 2026. Dari ratusan laporan yang masuk tersebut, sebanyak 36 aduan telah berhasil diselesaikan, sementara 161 laporan lainnya saat ini masih dalam proses penanganan oleh petugas.

Dominasi Masalah Penegakan Hukum dan Alur Kerja Tim

Berdasarkan rekapitulasi data, pengaduan masyarakat paling banyak didominasi oleh masalah penegakan hukum, yaitu sebanyak 152 laporan. Selain itu, terdapat 16 aduan terkait potensi konflik, 16 aduan mengenai permasalahan lalu lintas, serta 13 aduan yang menyoroti perilaku anggota kepolisian.

Proses penanganan pengaduan ini dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan jimpinan serta unsur pengawasan di tingkatan Polda Metro Jaya. Penanganan laporan ditangani sesuai kewenangan mulai dari Kapolda, Wakapolda, Irwasda, para direktur, hingga Kapolres dan Kapolsek.

Sistem ini dijalankan melalui lima tim kerja khusus. Tim Verifikasi bertugas memilah dan mengelompokkan laporan, termasuk menentukan aduan dari kelompok rentan, kasus yang menarik perhatian publik, atau yang membutuhkan penanganan cepat. Selanjutnya, Tim Data mencatat dan menyajikan laporan untuk diteruskan ke Tim Pengatur dan Pengawas yang menentukan penanggung jawab penanganan sekaligus memantau target penyelesaian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Eksekutor melalui klarifikasi kepada pelapor maupun koordinasi dengan penyidik, sebelum akhirnya dicatat dan dievaluasi secara berkala.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa mekanisme ini bukan hanya sarana untuk merespons keluhan warga, melainkan juga bagian dari instrumen pengawasan terhadap kinerja anggota di lapangan.

“Kami optimistis melalui alur kerja pengaduan masyarakat ini, berbagai persoalan yang dikeluhkan dapat diselesaikan sekaligus menjadi wujud komunikasi Polda Metro Jaya dengan masyarakat. Di sisi lain, mekanisme ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi personel yang tidak bekerja sesuai SOP,” kata Dadang, Selasa (27/10/2026).

Layanan Pengaduan Warga dan Kontak Darurat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto berharap keberadaan kanal ini memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan sekaligus memantau perkembangan tindak lanjut atas laporan mereka.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik. Inilah bagian dari Kerja Melayani Jakarta, dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan memastikan setiap pengaduan mendapat tindak lanjut yang jelas,” ujar Budi.

Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan non-darurat dapat mengakses layanan WhatsApp Kapolda Metro Jaya melalui nomor 0811-8129-494. Untuk penanganan kondisi darurat yang membutuhkan respons cepat kepolisian, warga dapat menghubungi layanan call center Polisi 110.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *